Masyarakat Diminta Ikut Awasi Kerja Kepala Lingkungan
Kaling dapat diberhentikan jika terlibat kasus pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
BANGLI, NusaBali
Peraturan Daerah (Perda) Bangli Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan mulai diterapkan. Camat Bangli menerbitkan surat keputusan (SK) Kepala Lingkungan di empat kelurahan. Sesuai Perda, masa jabatan kepala lingkungan hingga usia 60 tahun. Masyarakat diminta ikut mengawasi kinerja kepala lingkungan.
Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana mengatakan, SK bagi seluruh kepala lingkungan (kaling) di Kecamatan Bangli sudah terbit per 12 September 2022. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2022 pasal 14 ayat 1, kepala lingkungan yang diangkat sebelum Perda ini diundangkan dan belum berusia 60 tahun diangkat sampai berumur 60 tahun. Saat pembahasan rancangan Perda, ada klausul jika para kepala lingkungan ini dapat dipilih kembali. Tidak serta merta langsung melanjutkan jabatan. Jika kaling ingin menjabat lagi, harus dipilih kembali.
“Berdasarkan rancangan sebelumnya, dapat dipilih melalui proses penyaringan dan penjaringan. Setelah ada masukan, maka kaling yang menjabat sebelum Perda ini ditetapkan langsung diangkat sampai umur 60 tahun,” jelas Agus Dwipayana, Minggu (18/9). Di Kecamatan Bangli terdapat 27 kaling dan satu kepala lingkungan persiapan. Kepala lingkungan ini tersebar di empat kelurahan yakni Kelurahan Kawan, Kelurahan Bebalang, Kelurahan Cempaga, dan Kelurahan Kubu. Hanya saja ada dua kepala lingkungan mengundurkan diri karena alasan kesibukan dan juga sudah dua periode.
Kepala lingkungan sebelumnya diatur dengan Perda Bangli Nomor 3 Tahun 2010 tentang lembaga kemasyarakatan di desa. Sesuai Perda ini, jabatan kepala lingkungan dua periode dan setiap periode selama 6 tahun. Setelah SK diterbitkan maka ada pelantikan ulang. Pelantikan sudah terlaksana di Kelurahan Bebalang. Kelurahan lainnya masih menunggu jadwal. Agus Dwipayana menjelaskan, meski masa jabatan sampai 60 tahun, namun kepala lingkungan tidak boleh sewenang-wenang.
Kepala lingkungan dapat diberhentikan di tengah jalan. “Kaling dapat diberhentikan jika terlibat kasus pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Melanggar larangan sebagai kepala lingkungan dan lainnya,” sebutnya. Ada mekanisme pemberhentian. Agus Dwipayana berharap masyarakat ikut mengawasi kinerja para kaling. Para kaling diingatkan bekerja sesuai aturan. “Jika ada kepala lingkungan bekerja tidak sesuai aturan, masyarakat di wilayah tersebut dapat mengusulkan pemberhentian,” tegas Agus Dwipayana. *esa
Camat Bangli, Sang Made Agus Dwipayana mengatakan, SK bagi seluruh kepala lingkungan (kaling) di Kecamatan Bangli sudah terbit per 12 September 2022. Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2022 pasal 14 ayat 1, kepala lingkungan yang diangkat sebelum Perda ini diundangkan dan belum berusia 60 tahun diangkat sampai berumur 60 tahun. Saat pembahasan rancangan Perda, ada klausul jika para kepala lingkungan ini dapat dipilih kembali. Tidak serta merta langsung melanjutkan jabatan. Jika kaling ingin menjabat lagi, harus dipilih kembali.
“Berdasarkan rancangan sebelumnya, dapat dipilih melalui proses penyaringan dan penjaringan. Setelah ada masukan, maka kaling yang menjabat sebelum Perda ini ditetapkan langsung diangkat sampai umur 60 tahun,” jelas Agus Dwipayana, Minggu (18/9). Di Kecamatan Bangli terdapat 27 kaling dan satu kepala lingkungan persiapan. Kepala lingkungan ini tersebar di empat kelurahan yakni Kelurahan Kawan, Kelurahan Bebalang, Kelurahan Cempaga, dan Kelurahan Kubu. Hanya saja ada dua kepala lingkungan mengundurkan diri karena alasan kesibukan dan juga sudah dua periode.
Kepala lingkungan sebelumnya diatur dengan Perda Bangli Nomor 3 Tahun 2010 tentang lembaga kemasyarakatan di desa. Sesuai Perda ini, jabatan kepala lingkungan dua periode dan setiap periode selama 6 tahun. Setelah SK diterbitkan maka ada pelantikan ulang. Pelantikan sudah terlaksana di Kelurahan Bebalang. Kelurahan lainnya masih menunggu jadwal. Agus Dwipayana menjelaskan, meski masa jabatan sampai 60 tahun, namun kepala lingkungan tidak boleh sewenang-wenang.
Kepala lingkungan dapat diberhentikan di tengah jalan. “Kaling dapat diberhentikan jika terlibat kasus pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Melanggar larangan sebagai kepala lingkungan dan lainnya,” sebutnya. Ada mekanisme pemberhentian. Agus Dwipayana berharap masyarakat ikut mengawasi kinerja para kaling. Para kaling diingatkan bekerja sesuai aturan. “Jika ada kepala lingkungan bekerja tidak sesuai aturan, masyarakat di wilayah tersebut dapat mengusulkan pemberhentian,” tegas Agus Dwipayana. *esa
1
Komentar