SMS Menggugat ke MK
Rekapitulasi suara Pilkada Karangasem 2015 yang buat sementara menunjukkan keunggulan pasangan I Gusti Ayu Mas Sumatri-I Wayan Artha Dipa alias Paket MasDipa, tidak berjalan mulus.
KPU Heran, MasDipa Siap Berproses
DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, pasangan I Wayan Sudirta-Ni Made Sumiati (Paket SMS) ajuan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan, karena diduga banyak terjadi pelanggaran di Pilkada Karangasem, 9 Desember 2015.
Rencana gugatan sengketa Pilkada ke MK ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paket SMS, I Wayan Sutena, dalam jumpa pers di Denpasar, Rabu (16/12). Sutena mengatakan, dugaan pelanggaran yang ditemukan di Pilkada Karangasem begitu banyak. Misalnya, pemberian uang kepada pemilih dan kelompok masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu. Tidak ada disampaikannya formulir C6 (undangan memilih) kepada pemilih, terutama di wilayah basis Paket SMS (Cabup-Cawabup Karangasem yang diusung PDIP).
Pelanggaran lainnya, kata Sutena, ada upaya mempengaruhi pemilih saat pemungutan suara melalui ajakan dan penggunaan baju seragam serta identitas oleh saksi sebanyak rata-rata 6 orang per TPS. Selain itu, ada juga bentuk pelanggaran seperti kesalahan rekpitulasi dalam formulir C1 yang terjadi di 49 TPS. Belum lagi, ada diskriminasi oleh penyelenggara Pilkada dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Terhadap kondisi ini, kami Tim Pemenangan Paket SMS menilai terjadi pelanggaran yang masif, terstruktur, dan sistematis di Pilkada Karangasem,” ujar Sutena, yang dalam jumpa pers kemarin didampingi kuasa hukum Paket SMS, Aan Eko Widiyarto, fungsionaris DPD PDIP Bali AA Triana Tira, dan pasangan calon Sudirta-Sumiati sendiri.
Menurut Sutena, Pilkada Karangasem jadi cedera karena praktek yang mengarah ke pelanggaran dan merugikan hak konstitusonal pemilih. “Kita mendesak penyelenggara Pilkada yakni KPU Karangasem menyelesaikan dulu pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, sebelum menetapkan hasil Pilkada dan pasangan calon terpilih,” ujar politisi asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung yang juga mantan Ketua DPRD Klungkung 1999-2004 dan Ketua DPC PDIP Klungkung ini.
Sutena mengatakan, Tim Pemenangan Paket SMS akan mengajukan permohonan sengketa Pilkada Karangasem ke MK, yang dalam jurisprudensinya menyatakan berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran Pilkada demi tegaknnya keadilan dan demokrasi substantif. “Kami sudah minta tim relawan dan tim pemenangan untuk kumpulkan alat buktinya. Kami mengambil langkah ini demi menciptakan komitmen mendorong demokrasi yang jurdil untuk Karangasem yang lebih baik,” imbuhnya.
Sejauh mana nanti pengaruh gugatan ke MK ini bagi Paket SMS dengan hasil Pilkada Karangasem 2015? Menurut kuasa hukum Paket SMS, Aan Eko Widiyarto, ini bukan persoalan dampak ke hasil Pilkada atau kemenangan. “Namun, di Karangasem sudah merupakan problem umum terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksnaaan Pilkada,” ujar advokat yang alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini.
Dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Amlapura, Rabu kemarin, Ketua KPU Karangasem I Made Arnawa mengaku kaget karena kubu Paket SMS justru bersiap ajukan gugatan sebelum terlaksananya rapat pleno KPU. Padahal, kata Arnawa, rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Karangasem di KPU baru akan dilaksanakan, Kamis (17/12) ini.
Selanjutnya...
1
2
Komentar