Buleleng Ambil Seluruh Formasi PPPK
Tahapan seleksi 1.387 formasi sesuai yang diturunkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) dimulai awal Oktober.
SINGARAJA, NusaBali
Setelah menghitung dengan cermat kemampuan fiskal daerah, Pemkab Buleleng akhirnya memutuskan untuk mengambil seluruh formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Kepastian itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Buleleng, Senin (19/9). Keputusan itu diambil sebagai langkah persiapan menghadapi kebijakan pemerintah pusat, untuk menertibkan kepegawaian di pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Menurutnya rencana penghapusan tenaga non ASN di pemerintah daerah, salah satu upaya pemerintah memberikan kejelasan status kepegawaian. Sesuai dengan undang-undang disebutkan bahwa pegawai pemerintah berstatus PNS dan PPPK.
“Tahun ini 2022, sudah ada formasi yang diberikan pusat. Hitung-hitungan DAU (Dana Alokasi Umum) itu sudah termasuk belanja mandatory dan belanja pegawai PPPK,” kata Lihadnyana.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga sudah melakukan perhitungan kasar. Dengan penambahan PPPK yang akan direkrut tahun ini, setidaknya Pemkab Buleleng harus menyiapkan Rp 22,63 miliar untuk tunjangan PPPK baru. Anggaran itu belum termasuk gaji ke-13 dan 14.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng Gede Wisnawa menambahkan keputusan mengambil semua formasi sudah dengan perhitungan cermat TAPD.
Total formasi yang disiapkan sebanyak 1.387 formasi ASN. Terdiri dari 843 formasi guru, 403 formasi tenaga kesehatan, dan 141 formasi tenaga teknis.
Selanjutnya, Pemkab Buleleng menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat. Terkait jadwal pelaksanaan, tahapan seleksi dan ketentuan persyaratan lainnya. “Tahapan akan segera dimulai. Hasil rakor kemarin pengumuman rekrutmen PPPK tahun ini sudah bisa di-publish minggu ketiga September ini,” ungkap Wisnawa. *k23
Kepastian itu diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Buleleng, Senin (19/9). Keputusan itu diambil sebagai langkah persiapan menghadapi kebijakan pemerintah pusat, untuk menertibkan kepegawaian di pemerintah daerah seluruh Indonesia.
Menurutnya rencana penghapusan tenaga non ASN di pemerintah daerah, salah satu upaya pemerintah memberikan kejelasan status kepegawaian. Sesuai dengan undang-undang disebutkan bahwa pegawai pemerintah berstatus PNS dan PPPK.
“Tahun ini 2022, sudah ada formasi yang diberikan pusat. Hitung-hitungan DAU (Dana Alokasi Umum) itu sudah termasuk belanja mandatory dan belanja pegawai PPPK,” kata Lihadnyana.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga sudah melakukan perhitungan kasar. Dengan penambahan PPPK yang akan direkrut tahun ini, setidaknya Pemkab Buleleng harus menyiapkan Rp 22,63 miliar untuk tunjangan PPPK baru. Anggaran itu belum termasuk gaji ke-13 dan 14.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng Gede Wisnawa menambahkan keputusan mengambil semua formasi sudah dengan perhitungan cermat TAPD.
Total formasi yang disiapkan sebanyak 1.387 formasi ASN. Terdiri dari 843 formasi guru, 403 formasi tenaga kesehatan, dan 141 formasi tenaga teknis.
Selanjutnya, Pemkab Buleleng menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pusat. Terkait jadwal pelaksanaan, tahapan seleksi dan ketentuan persyaratan lainnya. “Tahapan akan segera dimulai. Hasil rakor kemarin pengumuman rekrutmen PPPK tahun ini sudah bisa di-publish minggu ketiga September ini,” ungkap Wisnawa. *k23
Komentar