Nekat Edarkan Shabu, Buruh Terancam Menua di Penjara
DENPASAR, NusaBali
Nekat menjadi pengedar shabu, Ketut Ariadi, 50, terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ariadi dijerat pasal alternative dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. JPU JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang online, Senin (19/9) menjerat Ariadi yang berprofesi sebagai buruh dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotik. Atau kedua, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Dari dakwaan jaksa penuntut, kami mewakili terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutnya dengan pembuktian, pemeriksaan keterangan para saksi," jelas Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa, Senin ( 19/9).
Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Ariadi diringkus Polresta Denpasar di kamar kos, Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa, 14 Juni 2022 sekira pukul 16.40 Wita. Terdakwa diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis shabu.
Penangkapan bermula saat Ariadi dihubungi oleh Ajus (buron). Terdakwa diperintah mengambil paket sabu di Jalan By pass Nusa Dua. Terdakwa pun berhasil mengambil paket yang berisi 25 paket kecil shabu siap edar dan dibawa ke kosnya. Dari 25 paket itu, dua paket terdakwa ambil untuk dikonsumsi sendiri. Sisanya disimpan sambil menunggu perintah Ajus.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan 23 paket shabu, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti lainnya. Lalu dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 23 paket shabu dengan seberat 5,85 gram tersebut adalah milik Ajus. Terdakwa mengatakan hanya bekerja mengambil dan menempelkan kembali paket shabu sesuai perintah Ajus. Dari pekerjaan itu terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu setiap kali menempel. *rez
Komentar