Operasional TPST Padangsambian Kaja Mundur 20 Hari
Terkendala Jembatan Penghubung TPST dengan Jalan Terminal Cargo
DENPASAR, NusaBali
Tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di kawasan Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, belum bisa beroperasi tepat waktu alias molor selama 20 hari.
Sebab, untuk bisa beroperasi, TPST tersebut masih membutuhkan jembatan yang saat ini sedang dikerjakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Hal itu dikemukakan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Senin (19/9). Menurutnya, khusus TPST ada dua pekerjaan yang berbeda anggaran. Anggaran TPST berasal dari pusat. Sedangkan anggaran pembangunan jembatan berasal dari APBD.
“Pembangunan proyek TPST di Padangsambian Kaja ini sebenarnya tidak ada masalah. Namun masih ada pengerjaan proyek jembatan, sebagai akses hilir mudik truk pengangkut sampah,” kata Wawali Arya Wibawa.
Akses truk sampah akan melintasi jalur terminal Cargo di kawasan kantor Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Proyek jembatan tersebut berbeda dengan TPST. Sebab, pembangunan jembatan tersebut menggunakan APBD. Sehingga waktu tender dan pengerjaannya tidak sama. Pengerjaan jembatan tersebut berakhir di Desember 2022.
Karena pengerjaan TPST dan memasukkan mesin pada 12 Oktober atau paling lambat akhir Oktober 2022, maka progres pembangunan jembatan dimajukan.
“Ini beda proyek, karena jembatan belum selesai otomatis pengoperasian (TPST) juga mundur. Saya minta rekanan (pembangunan jembatan, Red) untuk memajukan pekerjaan pada 20 November 2022. Jadi operasional TPST dipastikan mundur 20 hari,” ungkap Wawali Arya Wibawa.
Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar ini menambahkan, anggaran proyek jembatan tersebut dengan pagu Rp 3,5 miliar. Namun setelah proses lelang, nilai kontrak menjadi Rp 2,7 miliar.
Kendati dipastikan operasional molor, Wawali Arya Wibawa memastikan dua TPST lainnya yakni di kawasan Banjar Biaung, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur dan di kawasan Tahura, Suwung, Denpasar Selatan dipastikan beroperasi sesuai jadwal.
Dengan total sampah di Kota Denpasar per hari sebanyak 890 ton, untuk dua TPST tersebut cukup memadai untuk mengolah sampah tersebut. “Kalaupun diundur 20 hari, dua TPST lainnya masih memadai untuk mengolah sampah 890 ton per hari,” tandas Wawali Arya Wibawa. *mis
Komentar