nusabali

3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus

  • www.nusabali.com-3-pelaku-penyalahgunaan-narkoba-diringkus

SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung kembali meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Ketiganya merupakan hasil pengembangan dari penangkapan kasus pada Agustus 2022.

Tak hanya itu, Sat Narkoba saat ini tengah membidik seorang lagi, yang diduga menjadi pemasok shabu-shabu di Klungkung. Ketiga tersangka yang ditangkap pada September 2022, yakni IKY, MG dan Are. "Penangkapan ketiganya merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap bulan Agustus lalu, yakni IGARS dan KT," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Ketut Wiwin Wirahadi dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Senin (19/9).

Kapolres menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial IKY pada Kamis (1/9). Ketika itu tersangka ditangkap saat hendak mengambil shabu-shabu di seputaran jalan Pudak, Jalan Semarapura Kauh Klungkung. Dari tangan IKY, polisi mengamankan satu paket shabu-shabu dengan berat bersih 0,30 gram.

Dari hasil pengembangan tersebut petugas menangkap tersangka lainnya berinisial MG dan Are di seputaran Jalan Kresna, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kamis (8/9). Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis shabu dengan berat bersih mencapai 0,36 gram. "Ketiga tersangka ini bekerja buruh serabutan, dan mereka merupakan jaringan berbeda dengan tersangka yang kami tangkap pada Agustus lalu," ujar AKBP Sadiarta.karte

Para tersangka yang ditangkap ini diketahui sebagai pekerja serabutan. Dari keterangan para tersangka ini polisi kini mengantongi satu nama yang diduga sebagai pemasok shabu-shabu di Klungkung. "Kami tengah melakukan penyelidikan," kata AKBP Sadiarta.

Adapun pasal yang disangkakan lepada ketiga tersangka yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yakni setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta, dan terbanyak Rp 8 miliar. *wan

Komentar