nusabali

Rehabilitasi Turunkan Kejahatan Narkoba

  • www.nusabali.com-rehabilitasi-turunkan-kejahatan-narkoba

JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali I Wayan Sudirta mengatakan, rehabilitasi terhadap pengguna narkoba dapat menurunkan angka kejahatan.

 Oleh karena itu, Sudirta ingin rehabilitasi masuk dalam Revisi Undang-undang (RUU) Narkotika. Hal tersebut disampaikan Sudirta saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) terkait RUU Narkotika di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (19/9)

"Rehabilitasi berdasarkan studi banding yang kami lakukan, terbukti ampuh menurunkan kejahatan narkoba. Dapatkah saudara dari PKNI memberi masukan yang lebih dalam lagi, apa yang mesti kami lakukan untuk merevisi UU ini lebih jauh lagi. Kami ingin golkan rehabilitasi semaksimal mungkin," ucap Sudirta saat RDPU.

Menurut Sudirta, dibandingkan dengan aturan di luar negeri, pasal-pasal di UU Narkotika terkait rehabilitasi masih jauh sekali. Sebab, terlalu banyak syarat-syaratnya. Ditambah lagi dengan ekses penyimpangannya. Untuk itu, perlu penyempurnaan RUU dalam mengatasinya agar rehabilitasi dapat berjalan maksimal. "RUU ini, pasti ada kemajuan ketimbang UU sebelumnya," ucap advokat senior ini.

Dalam kesempatan tersebut, Sudirta juga meminta pandangan PKNI mengenai peran Badan Narkotika Nasional (BNN). Sudirta membandingkan BNN di Indonesia berbeda dengan Portugal. Lantaran terlalu kompleks tugas, anggaran dan aparatnya, terutama di bagian penindakan. "BNN di Portugal itu, khusus menangani rehabilitasi. Penindakan dilakukan polisi. Yang ditindak bandar dan pengedar. Pengguna berapa kali pun, tetap direhabilitasi," papar Sudirta.

Sementara di Indonesia, rehabilitasi masih dibatasi. Bahkan, tidak ada ampun jika menggunakan lagi. "Pandangan anda mengenai BNN bagaimana? Apa setuju BNN seperti sekarang atau kurangi saja penindakan? Karena Direktur Tindak Pidana Narkoba di Polri punya aparat sampai ke daerah-daerah sehingga lebih efektif dan tidak tumpang tindih," jelas Sudirta.

Merespon hal tersebut, Perwakilan PKNI Wan Traga menyatakan, BNN agar  berperan mengurusi tentang narkotika dan permasalahannya, bukan melakukan penindakan. Kata dia, BNN sekarang melakukan upaya represif. Hal ini justru makin banyak dan lapas narkoba penuh. "Dengan BNN melakukan penindakan, beratus-ratus kilo ton barang bukti diungkap. Tapi, apakah sampai saat ini ada perubahan?," papar Wan Traga.

Wan Traga mengatakan, pihak berwenang harus meneliti dan melihat apa kegunaan dari narkotika tersebut, sehingga tidak hanya sekedar menangkap sana sini, termasuk menangkap dan menjaring penggunanya. Bahkan, mengambil orang di jalan dan memaksa melakukan tes urin.

Sementara mengenai fungsi rehabilitasi, kata Wan Traga, berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos). Namun, dalam UU Narkotika disebutkan pula fungsi BNN dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Jadi, seharusnya mereka (BNN dan Kemenkes) duduk bersama membahas itu. Tidak ada ego sektoral masing-masing lembaga," imbuh Wan Traga. *k22

Komentar