Sebulan Bebas, Kembali Diringkus
Seorang pencuri spesialis kendaraan roda dua kembali diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Sabtu (22/4) siang.
DENPASAR, NusaBali
Tersangka bernama Ngakan Putu Wija Arta ini ditangkap di rumahnya di Jalan Cekomaria Nomor 41, Dusun Kayangan, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Ia diciduk lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor dua tahun silam. Menariknya, Putu Arta terpaksa harus meringkuk lagi di balik jeruji besi, padahal baru sebulan lalu bebas.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ngakan Putu Wija Arta ini terkait kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2014 silam dengan nomor laporan LP-B/ 71 / V / 2014 Sek Denbar atas nama korban Hadi Saswiko. Korban mengaku kehilangan sepeda motornya dari halaman rumahnya pada 30 Mei 2014 silam. Dalam penyelidikan, ternyata tersangka menggondol sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu (kupal).
Nah, dalam penyelidikan ternyata tersangka Ngakan Putu Wija Arta alias Putu Arta ini terlebih dahulu diciduk oleh petugas Satuan Reskrim Polres Badung. “Akhirnya dia ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) baru keluar sekitar sebulan lalu. Makanya, kita kembali menangkapnya dan menjebloskan kembali ke tahanan,” ujar Kompol Sumena, Senin (24/4) siang.
Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan yang dilakukannya 4 tahun lalu. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Suzuki Nex warna hijau tahun 2014 nopol DK 4311 FU atas nama korban Hadi Siswoko. Ia pun langsung dikeler ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka mengaku tidak berperan sendiri dalam aksi pencurian 4 tahun silam itu. Dia dibantu oleh rekannya berinisial Y dan masih dalam pengejaran petugas,” kata mantan Kapolsek Kintamani, Bangli ini.
Dalam setiap aksi, tersangka Putu Arta selalu berjalan dengan rekannya Y yang masuk dalam DPO alias buron Polsek Denpasar Barat. Tersangka Putu Arta berperan sebagai pemetik dan Y berperan sebagai joki. Modus yang digunakan oleh tersangka tergolong lama, yakni menggunakan kunci palsu. Saat melancarkan aksi, tersangka hanya butuh waktu tak kurang dari semenit.
“Tersangka ini memang spesialis kupal. Banyak TKP-nya, dia beraksi bersama bersama Y yang masih kami kejar ini. Mereka ini tergolong pemain lama,” ungkap Kompol Sumena seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
Tersangka bernama Ngakan Putu Wija Arta ini ditangkap di rumahnya di Jalan Cekomaria Nomor 41, Dusun Kayangan, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Ia diciduk lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor dua tahun silam. Menariknya, Putu Arta terpaksa harus meringkuk lagi di balik jeruji besi, padahal baru sebulan lalu bebas.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Ngakan Putu Wija Arta ini terkait kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2014 silam dengan nomor laporan LP-B/ 71 / V / 2014 Sek Denbar atas nama korban Hadi Saswiko. Korban mengaku kehilangan sepeda motornya dari halaman rumahnya pada 30 Mei 2014 silam. Dalam penyelidikan, ternyata tersangka menggondol sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu (kupal).
Nah, dalam penyelidikan ternyata tersangka Ngakan Putu Wija Arta alias Putu Arta ini terlebih dahulu diciduk oleh petugas Satuan Reskrim Polres Badung. “Akhirnya dia ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) baru keluar sekitar sebulan lalu. Makanya, kita kembali menangkapnya dan menjebloskan kembali ke tahanan,” ujar Kompol Sumena, Senin (24/4) siang.
Saat ditangkap, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatan yang dilakukannya 4 tahun lalu. Bahkan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Suzuki Nex warna hijau tahun 2014 nopol DK 4311 FU atas nama korban Hadi Siswoko. Ia pun langsung dikeler ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka mengaku tidak berperan sendiri dalam aksi pencurian 4 tahun silam itu. Dia dibantu oleh rekannya berinisial Y dan masih dalam pengejaran petugas,” kata mantan Kapolsek Kintamani, Bangli ini.
Dalam setiap aksi, tersangka Putu Arta selalu berjalan dengan rekannya Y yang masuk dalam DPO alias buron Polsek Denpasar Barat. Tersangka Putu Arta berperan sebagai pemetik dan Y berperan sebagai joki. Modus yang digunakan oleh tersangka tergolong lama, yakni menggunakan kunci palsu. Saat melancarkan aksi, tersangka hanya butuh waktu tak kurang dari semenit.
“Tersangka ini memang spesialis kupal. Banyak TKP-nya, dia beraksi bersama bersama Y yang masih kami kejar ini. Mereka ini tergolong pemain lama,” ungkap Kompol Sumena seraya mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. *dar
Komentar