Polisi Tunggu Hasil Observasi ODGJ Pembunuh Ibu Kandung
GIANYAR, NusaBali
ODGJ I Wayan Agus Arnawa alias Kolok, 25, yang tega membunuh ibu tirinya telah berhasil diamankan.
Masyarakat pun tak lagi resah, namun Polsek Payangan belum bisa melakukan interogasi. Kolok kini dalam perawatan di RS Jiwa Bali di Bangli dan memerlukan waktu selama 14 hari observasi. "Masih observasi di RSJ Bangli dan menunggu hasilnya dari sana. Hasil komunikasi, observasi selama 14 hari," jelas Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, Selasa (20/9).
Sementara sebelum dibawa ke RSJ, polisi menghadapi kesulitan berkomunikasi dengan Kolok. Hal itu lantaran status kolok yang tuna wicara. Selain itu, pelaku sendiri selama ini tidak pernah mengenyam pendidikan di SLB, sekolah khusus tersebut. “Terus terang saja, Kelimpungan memeriksanya. Diajak komunikasi sulit, dan kami pun tidak mengerti apa pun isyarat dia,” jelas Kapolsek.
Bahkan usaha pihak kepolisian mendatangkan seorang guru dari SLB yang selama ini membantu kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan yang melibatkan pelaku yang mengalami kekurangan itu pun turut kelimpungan. Lantaran Arnawa ini memang tidak mengenyam pendidikan di SLB. “Guru SLB sebagai penerjemah juga sulit. Sementara kami di kepolisian butuh penerjemah yang terkualifikasi selama proses pemeriksaan ini,” paparnya.
Karena itu, seperti kata Kapolsek, sebagai solusi selain mengandalkan penerjemah yang juga guru SLB tersebut. Pihak kepolisian juga mengandalkan orang tua pelaku yakni Wayan Putra Yasa, 45, untuk turut mendampingi. Sebab selama ini, hanya sang ayah yang mengerti setiap isyarat yang disampaikan pelaku. “Sebenarnya ayahnya saja bisa menerjemahkan. Cuma sesuai prosedur pemeriksaan, tetap harus ada penerjemah terkualifikasi. Karena itu, kami akan sertakan juga ayahnya untuk turut menjelaskan setiap isyarat yang disampaikan pelaku, saat ditanyai penyidik,” bebernya.
Sementara itu, disinggung mengenai kondisi kejiwaan pelaku ketika diperiksa. Secara umum kondisi Arnawa memang cukup stabil. Namun pemeriksaan secera kejiwaan tetap dilaksanakan untuk kepastian proses hukumnya. “Jadi sekarang kami tinggal menunggu hasil pemeriksaannya. Kalau memang pelaku mengalami gangguan kejiwaan, tentu proses hukumnya akan dihentikan sementara, sampai proses pengobatannya selesai,” jelas Kapolsek. *nvi
1
Komentar