nusabali

Didakwa Korupsi Rp 26M, Ketua LPD Ungasan Ajukan Keberatan

  • www.nusabali.com-didakwa-korupsi-rp-26m-ketua-lpd-ungasan-ajukan-keberatan

Terdakwa Ngurah Sumaryana mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar. Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK) terdakwa memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman.

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan korupsi LPD Ungasan, Kuta Selatan, Badung dengan terdakwa Ketua LPD Ungasan (2013-2017), Ngurah Sumaryana digelar di PN Denpasar, Selasa (20/9). Dalam sidang, Sumaryana menolak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan terdakwa secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD Ungasan. Ada berbagai modus dilakukan tersangka sehingga terjadi kerugian bagi LPD Ungasan.

Salah satunya adalah terdakwa Ngurah Sumaryana mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Caranya memecah-mecah pinjaman tersebut ke dalam beberapa nama pinjaman. Sedangkan nama peminjam yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga peminjam. Selain itu nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan.

Kedua, melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiga, jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Desa Adat Ungasan.

Keempat, aset proyek perumahan di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah itu dibeli secara global dan dilaporkan dengan harga perolehan dihitung secara terperinci, melebihi dari harga beli secara global. Kelima, investasi aset di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana LPD Desa Adat Ungasan, telah lunas dibayar. Sementara faktanya ada tanah yang dibeli belum lunas dibayar. Keenam, menggunakan dana LPD Desa Adat Ungasan yang dikemas seolah-olah dalam bentuk kredit dan kemudian jaminan atas kredit tersebut ditarik/diambil kembali. “Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara Rp 6,2 miliar,” ujar JPU.

Ditambahkan, perbuatan terdakwa Ngurah Sumaryana diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama beserta undang-undang yang mengatur penambahan dan perubahannya juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Lebih subsidernya, terdakwa diancam pidana dengan ketentuan Pasal 9 juncto pada undang-undang yang sama berikut penambahan dan perubahannya juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas JPU.

Menyikapi dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Gde Manik Yogiartha, akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang berikutnya. “Kami dari penasihat hukum akan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan JPU,” ujar Yogiartha. *rez

Komentar