Gandeng BNNK, DPRD Gianyar Bahas Ranperda Narkotika
GIANYAR, NusaBali
DPRD Gianyar dalam kegiatan legislasi tahun 2022 membuat Ranperda Inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Pembahasan dan kajian terhadap isi Ranperda menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gianyar, di ruang sidang DPRD Gianyar, Selasa (20/9). Ranperda ini diharapkan bisa disahkan tahun 2022. Pembahasan dihadiri Ketua BNNK Gianyar AKBP Gusti Alit Adnyana dan anggota. Rapat pembahasan dipimpin Wakil Ketua DPRD Gianyar Gusti Ngurah Anom Masta beserta anggota DPRD Gianyar. Dalam rancangan, Ranperda disusun dalam 11 Bab dan 41 pasal. Dalam pembahasan, Ketua BNNK Gianyar Alit Adnyana menyebutkan Ranperda yang dibahas sangat penting dan memberi harapan kepada masyarakat. "Dengan adanya Ranperda ini, maka akan menguatkan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Gianyar," ujarnya.
Saat pembahasan, anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara menyebutkan dalam Ranperda belum dimasukkan dasar pertimbangan, tujuan yang jelas, sehingga ada dasar dalam membuat perda agar tidak melanggar aturan diatasnya. "Ini masih mentah, dicantumkan dasar-dasar pertimbangan belum lengkap, termasuk rujukan aturan diatasnya," jelas Pebriantara. Dikatakan lagi, Ranperda perlu disusun lebih teliti dan lebih lengkap, sehingga dalam pelaksanaan tidak rancu.
Anggota Fraksi Golkar Made Togog dalam pembahasan menyebutkan, dengan adanya Ranperda Narkotika, desa adat akan segera membuat perarem. Sehingga dari atas sampai di tingkat desa sudah disiapkan perangkat hukum atau aturan berkait Narkoba. Dalam Pasal 20, Ranperda untuk di lingkungan ASN Gianyar, Bupati bisa menetapkan persyaratan penerimaan ASN dengan surat keterangan bebas narkotika, bebas sebagai pengedar dan pernyataan tidak akan mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika. Sedangkan sasaran dalam Ranperda ditujukan kepada satuan Pendidikan, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, media masa dan tempat ibadah. "Dengan ranperda ini pula, Pemkab memberikan fasilitasi tes urine di satuan Pendidikan dan lingkungan ASN, termasuk memberikan sanksi kepada anak didik bila terlibat sebagai pengguna dan pengedar," jelas Togog.*nvi
Komentar