Tiga Wakil Bali 'BKO' ke Komisi II
Kariyasa, Parta, Kusuma Kelakan Ditarget Golkan RUU Provinsi Bali
Kekuatan juga ditambah Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar AA Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi yang memang duduk di Komisi II DPR.
JAKARTA NusaBali
I Ketut Kariyasa Adnyana dipindahkan sementara dari Komisi IX DPR RI ke Komisi II DPR RI yang membidangi dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu. Kepindahannya tersebut dilakukan untuk segera menggolkan Revisi Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali. Selain Kariyasa, Anggota Komisi VI I Nyoman Parta (PDIP) dan Anggota Komisi VIII I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan (PDIP) juga dipindahkan sementara alias ‘di-BKO-kan’ ke Komisi II. Kekuatan anggota DPR asal Dapil Bali untuk menggolkan RUU Provinsi Bali menjadi UU juga ditambah Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi yang memang duduk di Komisi II DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB), BKN, LAN, KASN, ANRI, Selasa (20/9) langsung memperkenalkan Kariyasa Adnyana.
"Di Komisi II DPR RI ada anggota baru. Kami ucapkan selamat datang kepada anggota baru bapak I Ketut Kariyasa Adnyana," ucap Syamsurizal saat membuka Raker di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Selasa siang kemarin. Sementara Kariyasa menyatakan kepindahannya ke Komisi II DPR RI sudah sejak seminggu lalu.
"Saya ke Komisi II, karena di-BKO-kan (Bawah Kendali Operasi, Red) oleh fraksi lantaran ada beberapa hal yang harus diselesaikan. Intinya, kami ingin secepatnya RUU Provinsi Bali disahkan. Sebab, RUU sebelumnya digabung dengan NTT, NTB dan dibentuk pada masa RIS (Republik Indonesia Serikat)," ujar Kariyasa kepada NusaBali usai Raker, Selasa malam.
Tidak hanya Kariyasa saja yang di-BKO-kan oleh Fraksi PDIP, melainkan juga ada dua anggota Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali lainnya, yakni Nyoman Parta dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan. Kariyasa mengatakan RUU Provinsi Bali sudah selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan di Komisi II bersama pemerintah. Bila RUU Provinsi Provinsi Bali itu sudah disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI, lalu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan ke Sidang Paripurna agar disahkan. Selama seminggu berada di Komisi II DPR RI, Kariyasa dan anggota dapil Bali lainnya terus berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR RI dan pihak terkait lainnya agar RUU Provinsi Bali segera dibahas bersama dengan pemerintah. Kariyasa yakin, pemerintah tidak akan banyak mengoreksi draf RUU Provinsi Bali yang ada.
Dengan begitu, RUU tersebut bisa segera disahkan. "Mudah-mudahan, dalam masa sidang tahun ini bisa disahkan. Lantaran UU ini penting bagi masa depan Bali," ucap Kariyasa. Dia menjelaskan, Bali menjadi perhatian dunia. Banyak negara luar maupun organisasi lainnya ingin Bali tetap utuh di tengah modernisasi maupun globalisasi pariwisata. Pasalnya, tidak banyak daerah seperti Bali yang kuat mempertahankan adat istiadatnya. Bahkan, setiap hari ada upacara adat di Bali. Melalui UU itu, kata Kariyasa, dapat melindungi kearifan lokal Bali.
Kemudian ada kehadiran negara baik melalui pemerintah pusat maupun daerah untuk menjaga kearifan lokal itu. Caranya dengan memberikan bantuan dana melalui APBN dan APBD. "Jadi nanti, ada kontribusi pemerintah dalam mempertahankan adat istiadat Bali. Dengan UU itu pula, ada payung hukumnya dan nantinya diteruskan ke dalam bentuk peraturan daerah," jelas Kariyasa. Bagi Kariyasa dengan disahkannya UU tersebut akan menjadi sejarah, karena Bali memiliki regulasi. Sebagai wakil rakyat dari Bali, dia dan anggota Komisi II DPR RI dapil Bali lainnya akan terus mengawal agar segera disahkan.
Terkait kepindahan sementara ke Komisi II DPR dengan agenda menggolkan RUU Provinsi Bali menjadi UU, anggota DPR RI asal Dapil Bali lainnya, yakni Nyoman Parta dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan hingga semalam belum bisa diminta komentarnya. Konfirmasi via telepon, WA dan SMS belum ada jawaban.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pemerintahan Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mininya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3) pukul 10.30 Wita. Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Provinsi Bali sebagai RUU inisiatif DPR RI.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Badan Legislasi DPR RI setuju Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan dalam tingkat pembahasan selanjutnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, M Nurdin selaku pimpinan rapat pleno Baleg DPR RI, Senin kemarin. Pandangan mini Fraksi PDIP saat itu disampaikan melalui anggota Baleg yang asal Dapil Bali I Nyoman Parta dan dihadiri oleh Anggota Baleg lainnya dari Bali I Ketut Kariyasa Adnyana. *k22
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB), BKN, LAN, KASN, ANRI, Selasa (20/9) langsung memperkenalkan Kariyasa Adnyana.
"Di Komisi II DPR RI ada anggota baru. Kami ucapkan selamat datang kepada anggota baru bapak I Ketut Kariyasa Adnyana," ucap Syamsurizal saat membuka Raker di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Selasa siang kemarin. Sementara Kariyasa menyatakan kepindahannya ke Komisi II DPR RI sudah sejak seminggu lalu.
"Saya ke Komisi II, karena di-BKO-kan (Bawah Kendali Operasi, Red) oleh fraksi lantaran ada beberapa hal yang harus diselesaikan. Intinya, kami ingin secepatnya RUU Provinsi Bali disahkan. Sebab, RUU sebelumnya digabung dengan NTT, NTB dan dibentuk pada masa RIS (Republik Indonesia Serikat)," ujar Kariyasa kepada NusaBali usai Raker, Selasa malam.
Tidak hanya Kariyasa saja yang di-BKO-kan oleh Fraksi PDIP, melainkan juga ada dua anggota Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali lainnya, yakni Nyoman Parta dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan. Kariyasa mengatakan RUU Provinsi Bali sudah selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan di Komisi II bersama pemerintah. Bila RUU Provinsi Provinsi Bali itu sudah disepakati oleh pemerintah dan Komisi II DPR RI, lalu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan ke Sidang Paripurna agar disahkan. Selama seminggu berada di Komisi II DPR RI, Kariyasa dan anggota dapil Bali lainnya terus berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR RI dan pihak terkait lainnya agar RUU Provinsi Bali segera dibahas bersama dengan pemerintah. Kariyasa yakin, pemerintah tidak akan banyak mengoreksi draf RUU Provinsi Bali yang ada.
Dengan begitu, RUU tersebut bisa segera disahkan. "Mudah-mudahan, dalam masa sidang tahun ini bisa disahkan. Lantaran UU ini penting bagi masa depan Bali," ucap Kariyasa. Dia menjelaskan, Bali menjadi perhatian dunia. Banyak negara luar maupun organisasi lainnya ingin Bali tetap utuh di tengah modernisasi maupun globalisasi pariwisata. Pasalnya, tidak banyak daerah seperti Bali yang kuat mempertahankan adat istiadatnya. Bahkan, setiap hari ada upacara adat di Bali. Melalui UU itu, kata Kariyasa, dapat melindungi kearifan lokal Bali.
Kemudian ada kehadiran negara baik melalui pemerintah pusat maupun daerah untuk menjaga kearifan lokal itu. Caranya dengan memberikan bantuan dana melalui APBN dan APBD. "Jadi nanti, ada kontribusi pemerintah dalam mempertahankan adat istiadat Bali. Dengan UU itu pula, ada payung hukumnya dan nantinya diteruskan ke dalam bentuk peraturan daerah," jelas Kariyasa. Bagi Kariyasa dengan disahkannya UU tersebut akan menjadi sejarah, karena Bali memiliki regulasi. Sebagai wakil rakyat dari Bali, dia dan anggota Komisi II DPR RI dapil Bali lainnya akan terus mengawal agar segera disahkan.
Terkait kepindahan sementara ke Komisi II DPR dengan agenda menggolkan RUU Provinsi Bali menjadi UU, anggota DPR RI asal Dapil Bali lainnya, yakni Nyoman Parta dan I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan hingga semalam belum bisa diminta komentarnya. Konfirmasi via telepon, WA dan SMS belum ada jawaban.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pemerintahan Provinsi Bali diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mininya dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3) pukul 10.30 Wita. Seluruh fraksi menyatakan setuju RUU Provinsi Bali sebagai RUU inisiatif DPR RI.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Badan Legislasi DPR RI setuju Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali untuk dilanjutkan dalam tingkat pembahasan selanjutnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, M Nurdin selaku pimpinan rapat pleno Baleg DPR RI, Senin kemarin. Pandangan mini Fraksi PDIP saat itu disampaikan melalui anggota Baleg yang asal Dapil Bali I Nyoman Parta dan dihadiri oleh Anggota Baleg lainnya dari Bali I Ketut Kariyasa Adnyana. *k22
1
Komentar