nusabali

Edarkan Shabu, Kakek 64 Dituntut 7,5 Tahun

  • www.nusabali.com-edarkan-shabu-kakek-64-dituntut-75-tahun

DENPASAR, NusaBali
Kakek berusia 64 tahun bernama Suprapto seperti tak ada kapoknya. Baru saja bebas dari hukuman karena kasus shabu, Suprapto kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Kali ini, Suprapto yang memiliki 26 paket shabu dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Agustin Adiputri menyatakan terdakwa Suprapto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Selain menuntut hukuman 7,5 tahun penjara, JPU juga menuntut hukuman denda. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara,” ujar JPU membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa, Gusti Agung Prami Pramita akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis. "Nota pembelaan kami bacakan pada sidang pekan depan," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Dalam surat tuntutan dibeberkan terdakwa Suprapto ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di sekitar wilayah hutan mangrove, Jalan Pura Candi Darmada, Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu, 12 Juni 2022 pukul 22.30 Wita. Terdakwa ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotik.

Kemudian dilakukan penggeledahan pada terdakwa, dan petugas kepolisian menemukan 26 paket shabu siap edar seberat 8,18 gram brutto. Puluhan paket shabu itu disimpan terdakwa di dalam bekas bungkus rokok.

Saat diinterogasi, terdakwa mengungkapkan bahwa pemilik puluhan paket shabu itu adalah seorang perempuan bersama Aan. Terdakwa mengaku hanya disuruh oleh Aan, mengambil dan menempelkan kembali paket sabu itu. Terdakwa sendiri mengaku, telah menempel 4 paket shabu di depan klub malam di daerah Pemogan. Itu atas perintah dari Aan. *rez

Komentar