Satpol PP Tak Berani Tertibkan Baliho Abang
Kasi Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana, I Made Tarma berdalih belum tertibkan baliho milik pasangan bupati dan wakil bupati karena keterbasan alat.
NEGARA, NusaBali
Satpol PP Jembrana menertibkan sejumlah reklame kedaluwarsa di seputaran Kota Negara, Selasa (25/4). Hanya saja penertiban itu terkesan tebang pilih. Buktinya, sejumlah baliho berisikan ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan dari pasangan Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wabup I Made Kembang Hartawan (Abang) tak tersentuh penertiban.
Satpol PP mengerahkan 16 personel menyasar tiga lokasi yakni di perempatan Pasar Ijogading, perempatan Adipura Jembrana, dan perempatan Tugu Kaliakah. Satu persatu baliho ucapan Hari Raya Nyepi, Galungan dan Kuningan yang kebanyakan milik anggota DPRD Jembrana dibongkar paksa menggunakan linggis. Sementara sejumlah reklame ucapan hari raya milik Abang dibiarkan berdiri tegak. Meskipun baliho itu telah kedaluwarsa sesuai aturan, namun baliho milik penguasa yang dipasang pada tempat reklame milik Pemkab Jembrana ini tidak dibongkar.
Kasi Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana, I Made Tarma yang memimpin penertiban reklame mengatakan, menurunkan 16 reklame berupa pamflet, spanduk, serta baliho. Selain karena kedaluwarsa, reklame yang ditertibkan juga tidak berizin. “Kebanyakan kedaluwarsa. Hari ini baru menyasar seputaran Kota Negara (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara). Besok kami lanjutkan ke Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan, terakhir di Kecamatan Melaya,” katanya.
Dikatakan, penertiban reklame merujuk Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum, serta Perbup Nomor 39 tahun 2011 tentang pelaksanaan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak reklame. Tepatnya, dalam Pasal 8 Perbup Nomor 39 tahun 2011 itu, reklame dinyatakan kedaluwarsa ketika lewat tiga hari sesudah pelaksanaan kegiatan dimaksud. Seperti ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan pada tanggal 15 April, masuk kedaluwarsa pada 18 April. “Yang menurunkan reklame mestinya pemilik atau pemasangnya. Tetapi karena sudah lewat, kami yang turun menertibkan,” ujarnya.
Mengenai sejumlah baliho kedaluwarsa milik Abang yang tidak ditertibkan, Tarma beralasan keterbatasan alat. Selain ukuran besar, baliho dipasang di tempat reklame yang cukup tinggi. Sehingga perlu tenaga khusus untuk naik melakukan pembongkaran. Sedangkan yang ditertibkan kemarin, reklame yang terpasang di bawah. Namun, pihaknya memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPSPNaker) Jembrana terkait baliho milik pimpinan daerah tersebut, sehingga tidak ada kesan negatif dalam kegiatan penertiban reklame.* ode
Satpol PP Jembrana menertibkan sejumlah reklame kedaluwarsa di seputaran Kota Negara, Selasa (25/4). Hanya saja penertiban itu terkesan tebang pilih. Buktinya, sejumlah baliho berisikan ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan dari pasangan Bupati Jembrana I Putu Artha dan Wabup I Made Kembang Hartawan (Abang) tak tersentuh penertiban.
Satpol PP mengerahkan 16 personel menyasar tiga lokasi yakni di perempatan Pasar Ijogading, perempatan Adipura Jembrana, dan perempatan Tugu Kaliakah. Satu persatu baliho ucapan Hari Raya Nyepi, Galungan dan Kuningan yang kebanyakan milik anggota DPRD Jembrana dibongkar paksa menggunakan linggis. Sementara sejumlah reklame ucapan hari raya milik Abang dibiarkan berdiri tegak. Meskipun baliho itu telah kedaluwarsa sesuai aturan, namun baliho milik penguasa yang dipasang pada tempat reklame milik Pemkab Jembrana ini tidak dibongkar.
Kasi Perundang-Undangan Satpol PP Jembrana, I Made Tarma yang memimpin penertiban reklame mengatakan, menurunkan 16 reklame berupa pamflet, spanduk, serta baliho. Selain karena kedaluwarsa, reklame yang ditertibkan juga tidak berizin. “Kebanyakan kedaluwarsa. Hari ini baru menyasar seputaran Kota Negara (Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara). Besok kami lanjutkan ke Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan, terakhir di Kecamatan Melaya,” katanya.
Dikatakan, penertiban reklame merujuk Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan dan ketertiban umum, serta Perbup Nomor 39 tahun 2011 tentang pelaksanaan Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak reklame. Tepatnya, dalam Pasal 8 Perbup Nomor 39 tahun 2011 itu, reklame dinyatakan kedaluwarsa ketika lewat tiga hari sesudah pelaksanaan kegiatan dimaksud. Seperti ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan pada tanggal 15 April, masuk kedaluwarsa pada 18 April. “Yang menurunkan reklame mestinya pemilik atau pemasangnya. Tetapi karena sudah lewat, kami yang turun menertibkan,” ujarnya.
Mengenai sejumlah baliho kedaluwarsa milik Abang yang tidak ditertibkan, Tarma beralasan keterbatasan alat. Selain ukuran besar, baliho dipasang di tempat reklame yang cukup tinggi. Sehingga perlu tenaga khusus untuk naik melakukan pembongkaran. Sedangkan yang ditertibkan kemarin, reklame yang terpasang di bawah. Namun, pihaknya memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPSPNaker) Jembrana terkait baliho milik pimpinan daerah tersebut, sehingga tidak ada kesan negatif dalam kegiatan penertiban reklame.* ode
1
Komentar