Usai Malukat Malah Mesum di Mobil
Video Mesum Berpakaian Adat, Sepasang Remaja Ditangkap
Kedua tersangka mengakui video yang viral di Medsos itu adalah keduanya, mereka melakukan adegan itu di dalam mobil yang melaju karena sensasi seks.
DENPASAR, NusaBali
Sepasang remaja berinisial MMDI,28, pria asal Denpasar dan DNL,26, wanita asal Depok, Jawa Barat ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. Pasangan remaja yang kini telah ditetapkan jadi tersangka ini ditangkap setelah video adegan mesum keduanya viral di media sosial.
Keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Pertama ditangkap tersangka DNL. Perempuan 26 tahun itu ditangkap aparat Polda Bali di Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/9). Sementara tersangka MMDI ditangkap di Denpasar, Rabu (21/9) malam. Keduanya kini ditahan di Dit Reskrimsus Polda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat gelar jumpa pers di lobi gedung Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9) mengatakan kedua tersangka merekam video tak senonoh itu di dalam mobil di Jalan Tampaksiring, Gianyar. Aksi layaknya suami istri itu dilakukan dalam posisi mobil melaju dikemudikan oleh tersangka MMDI.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (10/9) video itu diposting di akun Twitter dengan URL https://twitter.com/Angel69DNL yang merupakan milik dari tersangka DNL. Video serupa juga diposting oleh akun Twitter dengan URL https://twitter.com/matamatamade yang merupakan milik tersangka MMDI.
Sebelum diposting hingga akhirnya viral, video tak senonoh keduanya terlebih dahulu diedit sehingga hanya berdurasi 29 detik. "Hubungan dari kedua tersangka ini adalah teman. Keduanya berkenalan lewat media sosial Twitter milik keduanya pada, Senin (22/9/8). Setelah kenalan, tersangka DNL datang ke Bali untuk liburan sekalian bertemu dengan tersangka MMDI. Mereka berkunjung ke beberapa tempat, termasuk salah satunya melukat di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar," beber Kombes Satake Bayu yang kemarin didampingi Kasubdit V Dit Reskrimsus, AKBP Nanang Prihasmoko.
Kombes Satake Bayu mengungkapkan, kedua tersangka mengakui video yang viral di Medsos itu adalah keduanya. Mereka melakukan adegan itu di dalam mobil adalah sensasi untuk meningkatkan gairah seks. "Awalnya adegan itu dilakukan di dalam mobil hanya untuk sensasi. Namun belakangan video itu malah diposting di media sosial," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beber Kombes Satake Bayu, adegan tak senonoh itu direkam menggunakan HP dari tersangka DNL dengan cara ditempelkan pada kaca mobil. Sementara tersangka MMDI mengemudikan mobil. Pada saat itu keduanya mengenakan busana adat Bali karena baru saja selesai melukat di Tirta Empul.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit HP milik kedua tersangka, dua set pakaian adat Bali, (masing-masing pakaian adat wanita dan pria), dan satu unit mobil yang digunakan saat video itu direkam. Baik tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Bali.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1), UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang asusila dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan," tandasnya. Sementara Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan kasus ini terungkap setelah timnya melakukan patroli siber.
Ditemukan sebuah video berdurasi 29 detik pada akun Twitter dengan user name @Angel169DNL yang belakangan diketahui milik tersangka DNL. Video itu sudah ditonton 1.000 kali. Namun beberapa saat kemudian, video dihapus pemilik akun. "Awalnya kami kesulitan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, karena videonya dihapus pelaku. Setelah kami melakukan patroli siber ditemukan video serupa pada akun dengan user name @matamatamade yang merupakan milik tersangka MMDI. Dari situlah kita berhasil membongkar kasus ini," tutur AKBP Nanang. Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, tersangka DNL dan MMDI berkenalan lewat akun Twitter milik keduanya yang belakangan diketahui untuk mengunggah video mesum keduanya.
Awalnya tersangka MMDI mengomentari postingan pada akun milik tersangka DNL. Singkat cerita, tersangka MMDI mengirimkan pesan yang isinya ajak ketemuan di Denpasar hingga akhirnya mereka mesum dalam mobil dan direkam lalu disebarkan sendiri. "Pada akun milik kedua tersangka hanya satu postingan yang berbau asusila, yakni postingan video bersenggama di dalam mobil. Durasi video itu sebenarnya panjang. Yang mereka posting itu sudah diedit hingga durasinya 29 detik saja. Mereka memosting video itu dengan sadar dan sengaja," ungkap AKBP Nanang.
Di sisi lain, kedua tersangka mengaku menyesal dan mohon maaf atas perbuatan keduanya. Tersangka MMDI dan DNL mengaku sebenarnya tidak memiliki niat untuk merendahkan atribut yang digunakan saat merekam video tersebut. "Saya mohon maaf, atribut yang saya gunakan telah saya nodai dengan perbuatan tak senonoh. Tujuan awal kami tidak untuk membuat sensasi sejauh itu," tuturnya. *pol
Keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda. Pertama ditangkap tersangka DNL. Perempuan 26 tahun itu ditangkap aparat Polda Bali di Depok, Jawa Barat, Sabtu (17/9). Sementara tersangka MMDI ditangkap di Denpasar, Rabu (21/9) malam. Keduanya kini ditahan di Dit Reskrimsus Polda Bali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu saat gelar jumpa pers di lobi gedung Dit Reskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9) mengatakan kedua tersangka merekam video tak senonoh itu di dalam mobil di Jalan Tampaksiring, Gianyar. Aksi layaknya suami istri itu dilakukan dalam posisi mobil melaju dikemudikan oleh tersangka MMDI.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (10/9) video itu diposting di akun Twitter dengan URL https://twitter.com/Angel69DNL yang merupakan milik dari tersangka DNL. Video serupa juga diposting oleh akun Twitter dengan URL https://twitter.com/matamatamade yang merupakan milik tersangka MMDI.
Sebelum diposting hingga akhirnya viral, video tak senonoh keduanya terlebih dahulu diedit sehingga hanya berdurasi 29 detik. "Hubungan dari kedua tersangka ini adalah teman. Keduanya berkenalan lewat media sosial Twitter milik keduanya pada, Senin (22/9/8). Setelah kenalan, tersangka DNL datang ke Bali untuk liburan sekalian bertemu dengan tersangka MMDI. Mereka berkunjung ke beberapa tempat, termasuk salah satunya melukat di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar," beber Kombes Satake Bayu yang kemarin didampingi Kasubdit V Dit Reskrimsus, AKBP Nanang Prihasmoko.
Kombes Satake Bayu mengungkapkan, kedua tersangka mengakui video yang viral di Medsos itu adalah keduanya. Mereka melakukan adegan itu di dalam mobil adalah sensasi untuk meningkatkan gairah seks. "Awalnya adegan itu dilakukan di dalam mobil hanya untuk sensasi. Namun belakangan video itu malah diposting di media sosial," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beber Kombes Satake Bayu, adegan tak senonoh itu direkam menggunakan HP dari tersangka DNL dengan cara ditempelkan pada kaca mobil. Sementara tersangka MMDI mengemudikan mobil. Pada saat itu keduanya mengenakan busana adat Bali karena baru saja selesai melukat di Tirta Empul.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit HP milik kedua tersangka, dua set pakaian adat Bali, (masing-masing pakaian adat wanita dan pria), dan satu unit mobil yang digunakan saat video itu direkam. Baik tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Bali.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1), UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang asusila dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 bulan," tandasnya. Sementara Kasubdit V Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan kasus ini terungkap setelah timnya melakukan patroli siber.
Ditemukan sebuah video berdurasi 29 detik pada akun Twitter dengan user name @Angel169DNL yang belakangan diketahui milik tersangka DNL. Video itu sudah ditonton 1.000 kali. Namun beberapa saat kemudian, video dihapus pemilik akun. "Awalnya kami kesulitan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, karena videonya dihapus pelaku. Setelah kami melakukan patroli siber ditemukan video serupa pada akun dengan user name @matamatamade yang merupakan milik tersangka MMDI. Dari situlah kita berhasil membongkar kasus ini," tutur AKBP Nanang. Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, tersangka DNL dan MMDI berkenalan lewat akun Twitter milik keduanya yang belakangan diketahui untuk mengunggah video mesum keduanya.
Awalnya tersangka MMDI mengomentari postingan pada akun milik tersangka DNL. Singkat cerita, tersangka MMDI mengirimkan pesan yang isinya ajak ketemuan di Denpasar hingga akhirnya mereka mesum dalam mobil dan direkam lalu disebarkan sendiri. "Pada akun milik kedua tersangka hanya satu postingan yang berbau asusila, yakni postingan video bersenggama di dalam mobil. Durasi video itu sebenarnya panjang. Yang mereka posting itu sudah diedit hingga durasinya 29 detik saja. Mereka memosting video itu dengan sadar dan sengaja," ungkap AKBP Nanang.
Di sisi lain, kedua tersangka mengaku menyesal dan mohon maaf atas perbuatan keduanya. Tersangka MMDI dan DNL mengaku sebenarnya tidak memiliki niat untuk merendahkan atribut yang digunakan saat merekam video tersebut. "Saya mohon maaf, atribut yang saya gunakan telah saya nodai dengan perbuatan tak senonoh. Tujuan awal kami tidak untuk membuat sensasi sejauh itu," tuturnya. *pol
Komentar