Tersinggung, Bule AS Serang Security
Korban sempat mengingatkan pelaku Garyn agar tidak menghalangi jalan para pelayan yang sedang menyajikan minuman ke pengunjung.
DENPASAR, NusaBali
Seorang bule asal Amerika Serikat (AS) Garyn Cancio,25, bikin ulah hingga harus berurusan dengan anggota Polsek Kuta. Wisatawan ini nekat memukul seorang security, I Putu Gede Abdi Negara,29, di tempat hiburan malam di seputaran Jalan Legian, Kuta, Badung, Minggu (23/4) pukul 23.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian telinga dan leher kiri karena dipukul menggunakan pecahan gelas. Dugaan awal, tersangka melakukan aksi tersebut karena tak terima ditegur oleh security yang sedang bertugas.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara didampingi Kanit Reskrim Iptu Aryo Seno Wimoko mengatakan aksi pemukulan tersebut bermula ketika korban, Putu Gede Abdi Negara yang sedang berjaga di lantai III tempat hiburan ini mengingatkan pelaku Garyn agar tidak menghalangi jalan para pelayan yang sedang menyajikan minuman. Namun, tersangka yang menginap di TZ Party Hotel Jalan Legian, Kuta, Badung ini tak terima dan balik menantang security yang tinggal di Jalan Babakan Kangin, Mengwi, Badung ini.
Garyn yang datang bersama seorang rekannya ini juga menyerang korban menggunakan gelas minuman. Beruntung pukulan itu berhasil ditepis korban. Meski demikian Garyn berhasil memukul tepat pada leher kiri korban yang menyebabkan leher bagian kiri dan telinga alami luka terbuka.
“Akibat pukulan itu, korban mendapatkan 6 jaritan pada luka di leher kirinya itu. Untungnya, rekan-rekan korban yang sedang bertugas langsung mengamankan tersangka Garyn,” jelas Kompol Sumara, Selasa (25/4). Korban Putu Abdi dan beberapa rekannya lalu melaporkan aksi pemukulan tersebut ke petugas kepolisian yang sedang berjaga di Pos Ground Zero.
Nah, anggota kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengambil barang bukti (BB) berupa pecahan kaca dan menggali keterangan sejumlah saksi. Barulah setelah itu petugas menggiring tersangka ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa. Korban membuat laporan resmi dengan nomor laporan : LP/72/IV/2017/Bali/Resta Dps/Sek Kuta “Dalam keterangannya, tersangka mengaku kesal karena dilarang oleh korban (petugas security). Padahal, petugas ini melarang tersangka agar tidak menghalangi akses untuk karyawan yang sedang bekerja mengantar minuman dan juga pesanan lainnya,” ungkap Kompol Sumara. Akibat ulahnya, Garyn dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. * dar
Seorang bule asal Amerika Serikat (AS) Garyn Cancio,25, bikin ulah hingga harus berurusan dengan anggota Polsek Kuta. Wisatawan ini nekat memukul seorang security, I Putu Gede Abdi Negara,29, di tempat hiburan malam di seputaran Jalan Legian, Kuta, Badung, Minggu (23/4) pukul 23.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian telinga dan leher kiri karena dipukul menggunakan pecahan gelas. Dugaan awal, tersangka melakukan aksi tersebut karena tak terima ditegur oleh security yang sedang bertugas.
Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara didampingi Kanit Reskrim Iptu Aryo Seno Wimoko mengatakan aksi pemukulan tersebut bermula ketika korban, Putu Gede Abdi Negara yang sedang berjaga di lantai III tempat hiburan ini mengingatkan pelaku Garyn agar tidak menghalangi jalan para pelayan yang sedang menyajikan minuman. Namun, tersangka yang menginap di TZ Party Hotel Jalan Legian, Kuta, Badung ini tak terima dan balik menantang security yang tinggal di Jalan Babakan Kangin, Mengwi, Badung ini.
Garyn yang datang bersama seorang rekannya ini juga menyerang korban menggunakan gelas minuman. Beruntung pukulan itu berhasil ditepis korban. Meski demikian Garyn berhasil memukul tepat pada leher kiri korban yang menyebabkan leher bagian kiri dan telinga alami luka terbuka.
“Akibat pukulan itu, korban mendapatkan 6 jaritan pada luka di leher kirinya itu. Untungnya, rekan-rekan korban yang sedang bertugas langsung mengamankan tersangka Garyn,” jelas Kompol Sumara, Selasa (25/4). Korban Putu Abdi dan beberapa rekannya lalu melaporkan aksi pemukulan tersebut ke petugas kepolisian yang sedang berjaga di Pos Ground Zero.
Nah, anggota kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengambil barang bukti (BB) berupa pecahan kaca dan menggali keterangan sejumlah saksi. Barulah setelah itu petugas menggiring tersangka ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa. Korban membuat laporan resmi dengan nomor laporan : LP/72/IV/2017/Bali/Resta Dps/Sek Kuta “Dalam keterangannya, tersangka mengaku kesal karena dilarang oleh korban (petugas security). Padahal, petugas ini melarang tersangka agar tidak menghalangi akses untuk karyawan yang sedang bekerja mengantar minuman dan juga pesanan lainnya,” ungkap Kompol Sumara. Akibat ulahnya, Garyn dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. * dar
Komentar