Atasi Inflasi, Pemkot Anggarkan Rp 5,3 M
Inflasi di Kota Denpasar Capai 6,4 Persen
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar menyiapkan anggaran sebesar Rp 5,3 miliar untuk mengatasi inflasi di Kota Denpasar digunakan untuk memberikan subsidi harga kebutuhan pokok di pasar tradisional.
Sebab, inflasi sampai saat ini di Denpasar mencapai 6,4 persen. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Kamis (22/9) mengatakan, anggaran untuk subsidi tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar sebesar Rp 2,3 miliar dan dari Sewaka Jaya Mart sekitar Rp 3 miliar.
Selain itu, di desa juga ada anggaran untuk menekan inflasi Rp 2,2 miliar yang bersumber dari dana desa. “Subsidi ini dilakukan, mengingat operasi pasar sebelumnya ada ketimpangan dengan pedagang pasar. Pedagang merasa dirugikan, karena dagangannya tidak laku, akibat adanya operasi pasar yang menjual produk lebih murah,” kata Jaya Negara.
Jaya Negara mengatakan, dengan adanya subsidi ini, masyarakat bisa membeli lebih murah dan pedagang tetap untung. Terkait hal tersebut, pihaknya telah membentuk Tim Pengendalian Inflasi Daerah yang di Pasar juga bekerjasama dengan Sewaka Jaya Mart.
“Misalnya bawang merah Rp 25.000 kita subsidi Rp 2.000. Kita tugaskan Sewaka Jaya Mart ini mampu berkoordinasi. Kami juga melakukan kerjasama dengan Tabanan, Bangli dan Buleleng,” ujarnya.
Selain itu, TPID Denpasar juga dikatakannya keliling pasar melakukan Bazar Pangan yang akan berlangsung hingga Desember. Sehingga indeks inflasi Denpasar yang telah mencapai 6,4 persen ini diharapkan bisa ditekan. “Setidaknya tidak naik di tengah kenaikan harga BBM yang mempengaruhi harga kebutuhan pokok,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, untuk menekan laju inflasi, Pemkot Denpasar merancang empat program strategis sebagai langkah jangka pendek.
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, adapun empat kegiatan yang akan dilaksanakan yakni bantuan sosial, penciptaan lapangan kerja, subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial lainnya. Kegiatan ini menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diposkan pada kegiatan Belanja Tak Terduga (BTT) yang besarannya dua persen dari DAU.
Alit Wiradana juga menjelaskan, selain menggunakan DAU pengendalian inflasi juga akan dioptimalkan melalui Dana Desa. Dana yang awalnya digunakan untuk penanganan Covid-19 direalokasikan ke penanganan inflasi.
Rinciannya yakni Anggaran Dana Desa sebesar 8 persen yang sebelumnya dialokasikan untuk penanganan Covid-19 dapat direalokasikan untuk kegiatan penanganan inflasi.
Optimalisasi penggunaan Dana Desa sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan, dan anggaran sebesar 30 persen yang belum disalurkan dapat dialokasikan untuk pengendalian inflasi.
“Penanganan pengendalian Inflasi melalui penggunaan Dana Desa sudah jelas sesuai Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 97 Tahun 2022 tertanggal 11 Agustus 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah di tingkat desa dan hal tersebut sudah disosialisasikan oleh Kementerian Desa dan DPMD juga sudah menginformasikan hal ini ke desa,” ujarnya.
Terkait penanganan inflasi melalui penggunaan Dana Desa, dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang menjelaskan serta melakukan strategi kegiatannya.
Di samping itu selain desa, di kelurahan juga agar dialokasikan anggaran untuk penanganan inflasi ini. Sehingga tidak ada perbedaan penanganan inflasi baik itu di desa maupun di kelurahan.*mis
Komentar