Calon DPD RI Akan Diseleksi Tim Bentukan Gubernur
Teka-teki tentang sistem penentuan caleg terpilih dalam Pileg 2019, terjawab sudah. Para caleg akan tarung bebas alias berebut suara terbanyak untuk lolos ke kursi legislatif, sama seperti Pileg 2014.
Penentuan Caleg Terpilih di Pileg 2019 Tetap Gunakan Tarung Bebas
JAKARTA, NusaBali
Sebaliknya, untuk calon anggota DPD RI, mereka lebih dulu akan diseleksi melalui Tim Pansel bentukan Gubernur, sebelum berhak tarung ke Pileg 2014.Hal ini diungkapkan Ketua Pansus RUU Pileg 2019 dan Pilpres 2019 DPR RI, Lukman Edy, saat dikonfirmasi NusaBali di Jakarta, Selasa (25/4). Menurut Lukman Edy, sistem tarung bebas dengan proporsional terbuka ini sudah menjadi kesepakatan. “Sistemnya suara terbanyak,” tegas Lukman sembari menyebut tarung Pileg dan Pilpres akan digelar bersamaan, 17 April 2019.
Khusus untuk pemilihan calon anggota DPD RI dalam Pileg 2019, kata Lukman, kemungkinan besar akan mengalami perubahan dibanding Pemilu tahun-tahun sebelumnya. Jika usulan pemerintah disetujui Pannja RUU Pemilu, maka para calon DPD RI nantinya akan dipilih melalui Tim Pansel (Pansel Seleksi) yang dibentuk Gubernur.
Lukman menegaskan, perubahan perlu dilakukan dalam rekruitmen calon anggota DPD RI, karena tingkat pemahaman anggota DPD RI terhadap persoalan daerah terbatas. Karenanya, penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak efektif.
Selain itu, kata dia, terbatasnya komunikasi antara anggota DPD RI dengan daerahnya membuat Gubernur, Bupati/Walikota, dan DPRD kesulitan untuk menjalin koordinasi yang efektif. Perlu peningkatan kapasitas anggota DPD RI untuk mensikapi bertambahnya kewenangan DPD RI seperti dalam rencana perubahan UU MD3 dan rencana amandemen UUD 1945.
Untuk mekanisme rekrutmen calon anggota DPD RI, nantinya Gubernur membentuk Tim Pansel yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Para kandidat calon anggota DPD RI akan menjalani tes tertulis tentang pemahaman mengenai 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah, dan otonomi daerah, serta membuat makalah tentang pembangunan daerah.
Dari sana, Tim Pansel bentukan Gubernur akan melakukan rekrutmen sebanyak 40 kandidat calon anggota DPD RI. Selanjutnya, Tim Pansel menyerahkan 40 nama kandidat ini untuk fit and proper test DPRD Provinsi. "DPRD kemudian memilih 20 kandidat terbaik (artinya ada 20 kandidat yang tersisih, Red). Hasil fit and proper test DPRD Provinsi inilah yang akan ditetapkan mendajdi daftar calon tetap DPD RI masing-masing provinsi," papar politisi PKB ini.
Bila mekanisme tersebut dipilih, maka syarat pengumpulan KTP seperti dalam Pileg 2014 bagi calon anggota DPD RI otomatis tidak berlaku. "Memang kami menangkap pengumpulan KTP selama ini tidak berkualitas. Banyak calon DPD RI yang kumpulkan KTP dengan membeli, baik membelinya langsung ke masyarakat maupun melalui calo," tandas Lukman.
Dikonfirmasi NusaBali secarea terpisah, Selasa kemarin, Korwil Bali DPP PDIP, I Made Urip, juga membenarkan sistem tarung bebas akan diberlakukan lagi dalam Pileg 2019. Pasalnya, pembahasan sudah mengerucut ke arah tarung bebas berebut suara terbanyak. “Penentuan caleg terpilih di Pileg 2019 tetap sistem proporsional terbuka atau berebut suara terbanyak, seperti Pileg 2014,” ujar politisi PDIP asal Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan yang sudah empat kali periode menjadi anggota DPR RI Dapil Bali ini.
Menurut Made Urip, apa pun sistemnya, semuanya ada kelebihan dan kekurangan. Kalau tarung bebas dengan berebut suara terbanyak, maka caleg yang betul-betul mengakar di masyarakat akan dapat ‘tempat’. Namun, biayanya akan sangat banyak menguras finansial sang caleg. “Biayanya sangat tinggi untuk bertarung,” papar Urip.
Sebaliknya, kalau sistem proporsional tertutup (dengan nomor urut) seperti pileg 2004, akan menghidupkan kembali caleg jenggot alias kader yang tidak memiliki akar di bawah. “Caleg jenggot ini lekat dengan level atas saja, hanya dekat dengan kekuasaan. Nah, dengan sistem proporsional terbuka, maka caleg jenggot akan terpangkas, nggak ada tempat,” tandas Urip.
Sedangkan Ketua Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar, AA Bagus Adhi Mahendra Putra, mengatakan secara resmi memang belum ada keputusan Pansus RUU Pemilu terkait dengan sistem Pileg 2019. Tapi, Golkar siap apa pun sistemnya. “Apapun nanti sistemnya Partai Golkar siap,” tegas politisi Golkar asal Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang juga anggota DPR RI ini. * k22,nat
JAKARTA, NusaBali
Sebaliknya, untuk calon anggota DPD RI, mereka lebih dulu akan diseleksi melalui Tim Pansel bentukan Gubernur, sebelum berhak tarung ke Pileg 2014.Hal ini diungkapkan Ketua Pansus RUU Pileg 2019 dan Pilpres 2019 DPR RI, Lukman Edy, saat dikonfirmasi NusaBali di Jakarta, Selasa (25/4). Menurut Lukman Edy, sistem tarung bebas dengan proporsional terbuka ini sudah menjadi kesepakatan. “Sistemnya suara terbanyak,” tegas Lukman sembari menyebut tarung Pileg dan Pilpres akan digelar bersamaan, 17 April 2019.
Khusus untuk pemilihan calon anggota DPD RI dalam Pileg 2019, kata Lukman, kemungkinan besar akan mengalami perubahan dibanding Pemilu tahun-tahun sebelumnya. Jika usulan pemerintah disetujui Pannja RUU Pemilu, maka para calon DPD RI nantinya akan dipilih melalui Tim Pansel (Pansel Seleksi) yang dibentuk Gubernur.
Lukman menegaskan, perubahan perlu dilakukan dalam rekruitmen calon anggota DPD RI, karena tingkat pemahaman anggota DPD RI terhadap persoalan daerah terbatas. Karenanya, penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak efektif.
Selain itu, kata dia, terbatasnya komunikasi antara anggota DPD RI dengan daerahnya membuat Gubernur, Bupati/Walikota, dan DPRD kesulitan untuk menjalin koordinasi yang efektif. Perlu peningkatan kapasitas anggota DPD RI untuk mensikapi bertambahnya kewenangan DPD RI seperti dalam rencana perubahan UU MD3 dan rencana amandemen UUD 1945.
Untuk mekanisme rekrutmen calon anggota DPD RI, nantinya Gubernur membentuk Tim Pansel yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Para kandidat calon anggota DPD RI akan menjalani tes tertulis tentang pemahaman mengenai 4 pilar, ketatanegaraan, pembangunan daerah, dan otonomi daerah, serta membuat makalah tentang pembangunan daerah.
Dari sana, Tim Pansel bentukan Gubernur akan melakukan rekrutmen sebanyak 40 kandidat calon anggota DPD RI. Selanjutnya, Tim Pansel menyerahkan 40 nama kandidat ini untuk fit and proper test DPRD Provinsi. "DPRD kemudian memilih 20 kandidat terbaik (artinya ada 20 kandidat yang tersisih, Red). Hasil fit and proper test DPRD Provinsi inilah yang akan ditetapkan mendajdi daftar calon tetap DPD RI masing-masing provinsi," papar politisi PKB ini.
Bila mekanisme tersebut dipilih, maka syarat pengumpulan KTP seperti dalam Pileg 2014 bagi calon anggota DPD RI otomatis tidak berlaku. "Memang kami menangkap pengumpulan KTP selama ini tidak berkualitas. Banyak calon DPD RI yang kumpulkan KTP dengan membeli, baik membelinya langsung ke masyarakat maupun melalui calo," tandas Lukman.
Dikonfirmasi NusaBali secarea terpisah, Selasa kemarin, Korwil Bali DPP PDIP, I Made Urip, juga membenarkan sistem tarung bebas akan diberlakukan lagi dalam Pileg 2019. Pasalnya, pembahasan sudah mengerucut ke arah tarung bebas berebut suara terbanyak. “Penentuan caleg terpilih di Pileg 2019 tetap sistem proporsional terbuka atau berebut suara terbanyak, seperti Pileg 2014,” ujar politisi PDIP asal Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan yang sudah empat kali periode menjadi anggota DPR RI Dapil Bali ini.
Menurut Made Urip, apa pun sistemnya, semuanya ada kelebihan dan kekurangan. Kalau tarung bebas dengan berebut suara terbanyak, maka caleg yang betul-betul mengakar di masyarakat akan dapat ‘tempat’. Namun, biayanya akan sangat banyak menguras finansial sang caleg. “Biayanya sangat tinggi untuk bertarung,” papar Urip.
Sebaliknya, kalau sistem proporsional tertutup (dengan nomor urut) seperti pileg 2004, akan menghidupkan kembali caleg jenggot alias kader yang tidak memiliki akar di bawah. “Caleg jenggot ini lekat dengan level atas saja, hanya dekat dengan kekuasaan. Nah, dengan sistem proporsional terbuka, maka caleg jenggot akan terpangkas, nggak ada tempat,” tandas Urip.
Sedangkan Ketua Ketua Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-NTB-NTT DPP Golkar, AA Bagus Adhi Mahendra Putra, mengatakan secara resmi memang belum ada keputusan Pansus RUU Pemilu terkait dengan sistem Pileg 2019. Tapi, Golkar siap apa pun sistemnya. “Apapun nanti sistemnya Partai Golkar siap,” tegas politisi Golkar asal Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung yang juga anggota DPR RI ini. * k22,nat
1
Komentar