nusabali

Depak Pengacara, Mantan Sekwan Ngotot Maju Sendiri

  • www.nusabali.com-depak-pengacara-mantan-sekwan-ngotot-maju-sendiri

Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha, 61, depak kuasa hukumnya, I Ketut Rinata.

Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa yang juga Bendesa Adat Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung ini pilih maju sendiri dalam sidang kassu korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar 2013-2014 yang diduga rugikan negara Rp 2,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kepastian IGN Rai Sutha cabut kuasa pengacaranya, Ketut Rinata, ini disampaikan salah satu jaksa Kejari Denpasar, Dewa Arya Lanang Raharja, saat ditemui NusaBali di PN Denpasar, Selasa (25/4). Dewa Lanang yang yang juga anggota Tim JPU dalam kasus perjalanan dinas ini ini mengatakan, semua ini terungkap saat dilakukan pelimpahan dari Kejari Denpasar ke PN Denpasar, Kamis (20/4) lalu.

Saat pelimpahan ke PN Denpasar hari itu, Rai Sutha diminta menghadir-kan pengacaranya. Sebab, sesuai KUHP, terdakwa harus didampingi pengacara saat pelimpahan ke pengadilan. Namun, Rai Sutha saat itu tidak mampu menghadirkan pengacaranya, Ketut Rinata. Bahkan, Rai Sutha kala itu mengatakan tidak mau lagi menggunakan jasa pengacara terdahulu. Rai Sutha pun pilih membuat surat pemutusan kuasa pengacaranya, Ketut Rinata. “Rai Sutha menulis tangan surat pemutusan kuasa itu dan diserahkan ke jaksa,” beber Dewa Lanang.

Ketika ditanya apakah akan menggunakan pengacara lainnya, menurut Dewa Lanang, Rai Sutha menjawab tidak mampu menghadirkan pengacara dan memilih maju sendiri menghadapi kasusnya di persidangan. Namun, karena berdasarkan aturan terdakwa harus didampingi pengacara, Kejari Denpasar akhirnya menunjuk advokat I Komang Darmayasa untuk mendampingi Rai Sutha selama pelimpahan ke pengadilan. “Jadi, kami tunjuk pengacara untuk mendampingi selama pelimpahan. Dan, itu disetujui oleh Rai Sutha sendrii,” terang Dewa Lanang.

Setelah pelimpahan selesai dari kejaksaan ke pengadilan selesai, menurut Dewa Lanang, pihaknya tidak tahu lagi kelanjutan kuasa hukum terdakwa Rai Sutha. Pihaknya menyerahkan kewenangan penunjukan pengacara untuk terdakwa Rai Sutha kepada majelis hakim yang akan memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. “Nanti biar hakim yang menunjuk di sidang. Karena dalam perkara korupsi kan (terdakwa) harus didampingi pengacara,” katanya.

Sementara, Komang Darmayasa membenarkan dirinya sempat mendampingi Rai Sutha saat pelimpahan ke pengadilan, Kamis lalu. Namun, Darmayasa mengatakan hanya mendampingi terdakwa saat pelimpahan saja. Sampai saat ini tidak ada surat kuasa lanjutan untuk mendampingi terdakwa Rai Sutha hingga ke persidangan. “Saya hanya mendampingi saat pelimpahan saja,” terang Darmayasa saat dihubungi NusaBali per telepon, Selasa kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Ketut Rinata mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemutusan kuasa dari kliennya, IGN Rai Sutha. Ketut Rinata sendiri merupakan pengacara penunjukan langsung dari Sekertariat DPRD Denpasar untuk mendampingi mantan Sekwan. “Saya belum menerima surat pemutusan kuasa dari Rai Sutha,” jelas Rinata.

Sementara itu, Kejari Denpasar telah menunjuk 5 jaksa untuk mengawal kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar yang menyeret mantan Sekwan IGN Rai Sutha sebagai terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar nanti. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini akan diketuai langsung Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru. “Ya, sudah ditunjuk lima jaksa untuk perkara ini,” tegasnya jaksa Tri Syahri, Selasa kemarin.

IGN Rai Sutha sendiri terseret kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar dengan kerugian negara sekitar Rp 2,2 miliar, bersama mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) I Gusti Made Patra. Bahkan, terdakwa IGM Patra sudah divonis 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 30 Maret 2017 malam. * rez

Komentar