Tersangka, Ketua LPD Ambengan Tak Ditahan
Kas Kosong, LPD Merugi Miliaran Rupiah
MANGUPURA, NusaBali
Ketua LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Badung, Ida Ayu Nyoman Kartini,49, ditetapkan jadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Badung atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana LPD yang dipimpinnya.
Perempuan kelahiran Ayunan, 8 Januari 1973 ini sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2021. Kini, perkaranya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Tersangka sendiri belum dilakukan penahanan, hanya dikenakan wajib lapor. Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi yang mencapai Rp 1 miliar lebih.
Modus operandi dari tersangka dalam aksinya hingga merugikan LPD Ambengan hingga miliaran rupiah dilakukan dengan berbagai cara. Seperti melakukan pelunasan utang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Ambengan. Menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah, namun tidak disetor ke kas LPD Ambengan.
Selain itu, menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan untuk kepentingan pribadi. Uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD. Membuat laporan laba LPD Desa Adat Ambengan semu dari sejak 2011 sampai 2016, seolah-olah keuangan LPD Desa Adat Ambengan sehat.
Akibat perbuatannya itu, LPD Desa Adat Ambengan kolaps pada tahun 2019. Nasabah tidak bisa melakukan penarikan dana karena sudah tidak ada kas lagi. Padahal yang diketahui nasabah, LPD tersebut sehat. Kejadian nasabah tidak bisa menarik dana itu dicium aparat Sat Reskrim Polres Badung pada 24 Januari 2019.
Unit 3 Tipidkor Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan ditemukan fakta bahwa dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat Ambengan tidak bisa ditarik karena dana kas LPD kosong. Berdasarkan temuan itu, kuat dugaan telah terjadi peristiwa pidana pada pengelolaan dana LPD oleh pengurus.
"Untuk mengetahui kerugian yang terjadi, kala itu dilakukan audit keuangan negara melibatkan akuntan publik. Setelah dua bulan penyelidikan, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Maret 2019," ungkap Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Jumat, (23/9) siang.
Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya selisih dana kas atas penarikan dan penyetoran dana ke rekening tabungan LPD Ambengan di Bank BPD Bali yang disebabkan adanya dana yang tidak disetor ke kas LPD dan tidak dicatat dalam buku kas harian LPD pada periode Maret 2014 sampai Juli 2018. Terdapat selisih kurang kas sebesar Rp 910.732.361. Ada simpanan berjangka nasabah yang diterima tidak disetor dan tidak dicatat ke dalam buku kas harian masuk LPD pada 20 September 2018 sebesar Rp 180.000.000.
Selain itu ada pelunasan utang atas pinjaman pribadi Ni Wayan Rastiti selaku bendahara LPD dengan cara menerbitkan 7 lembar bilyet deposit total nilai sebesar Rp 340.000.000. Adanya pelunasan atas pinjaman yang diberikan dan bunga pinjaman oleh nasabah sebesar Rp 58.919.300. Dimana pelunasan pinjaman oleh nasabah dipergunakan untuk melunasi pinjaman pribadi Ni Wayan Rastiti sebesar Rp 51.419.300.
"Pada dasarnya LPD mengalami kerugian, namun di laporan rugi laba oleh pengurus LPD sejak 2011 sampai 2017 dilaporkan seolah-olah LPD mendapatkan keuntungan. Ditemukan adanya pembentukan pendapatan bunga semu dan adanya sebagian dari bunga deposito nasabah yang tidak dilaporkan," beber Iptu Ketut Sudana.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ida Ayu Nyoman Kartini ditetapkan jadi tersangka pada 6 Oktober 2021. Penyidik menyita berbagai barang bukti, diantaranya 15 buah buku kas LPD Desa Adat Ambengan dari 4 Januari 2011 sampai dengan 24 September 2018. 17 buah buku laporan tahunan LPD Desa Adat Ambengan sejak 2010 sampai 2017. 11 lembar fotocopy surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Adat Ambengan, dan sejumlah bukti pendukung lainnya.
"Motifnya adalah mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi. Berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Sementara tersangka tidak ditahan dan hanya wajib lapor," tandasnya.
Terpisah Bendesa Adat Ambengan, I Made Miasa saat dikonfirmasi mengungkapkan terkait kasus Ketua LPD Ida Ayu Nyoman Kartini yang ditetapkan sebagai tersangka sejatinya terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Bendesa Adat. Miasa sendiri baru menjabat mulai tahun 2020. Sehingga terkait kronologi kasus yang menimpa Ketua LPD Desa Adat Ambengan, tidak banyak dia ketahui. Bahkan sejak kapan Ida Ayu Nyoman Kartini menjabat jadi Ketua LPD, dia mengaku kurang tahu. "Biar saya tidak salah menyampaikan informasi, bisa konfirmasi ke bendesa adat yang lama nggih," ujarnya per telepon, Jumat malam.
Bendesa Made Miasa menambahkan, untuk saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus yang membelit nama Ida Ayu Nyoman Kartini tersebut ke pihak yang berwenang. Pihaknya mengaku akan menunggu sampai adanya putusan yang berketetapan hukum. Sehingga nantinya bisa dirapatkan dalam paruman. "Bilamana kasus ini berlanjut, dan ada putusan, tentunya nanti dari desa adat akan ada paruman untuk membahas hal ini," katanya. Ditanya apakah status Ida Ayu Nyoman Kartini masih menjabat sebagai Ketua LPD, Miasa mengaku saat ini statusnya diperbantukan. Namun secara adminisratif, kata dia, pihaknya belum ada memberhentikan yang bersangkutan secara resmi. *ind
1
Komentar