Perceraian Dominasi Perkara di PN Negara
Jika perkara cenderung mengalami penurunan di masa pandemi, sebaliknya kasus perceraian menunjukkan peningkatan dan mendominasi perkara di PN Negara.
NEGARA, NusaBali
Setiap tahunnya, perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, lebih banyak merupakan perkara perdata. Bahkan sejak pandemi Covid-19, juga terjadi lonjakan perkara perdata yang didominasi perkara perceraian.
Seperti halnya tahun 2022 ini. Selama 9 bulan berjalan sejak Januari hingga September, tercatat ada 185 perkara perdata gugatan yang masuk ke PN Negara. Dari 185 perkara perdata itu, sebanyak 166 di antaranya merupakan kasus perceraian. Sementara untuk perkara pidana tercatat 73 perkara.
Ketua PN Negara, Ni Kadek Kusuma Wardani, Jumat (23/9), mengatakan, dari ratusan perkara yang ditangani tahun ini, masih didominasi perkara perdata. Lonjakan perkara perdata ini, didominasi perkara perceraian. "Yang paling banyak perkara perceraian" ujar Wardani.
Menurut Wardani, ada berbagai faktor lonjakan kasus perceraian ini. Salah satunya adalah faktor ekonomi yang merupakan dampak situasi pandemi Covid-19. Kemudian juga ada yang meminta cerai karena kekerasan rumah tangga dan berbagai alasan lainnya.
"Ada banyak faktor dan juga alasan-alasan yang memang terpenuhi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 1975 (tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan)," ucap Wardani.
Sementara untuk perkara pidana, kata Wardani, cenderung menurun. Dari berbagai perkara pidana belakangan ini, didominasi perkara narkotika. "Kalau pidana yang masuk ke kami, kebanyakan perkara narkotika," kata Wardani. *ode
Seperti halnya tahun 2022 ini. Selama 9 bulan berjalan sejak Januari hingga September, tercatat ada 185 perkara perdata gugatan yang masuk ke PN Negara. Dari 185 perkara perdata itu, sebanyak 166 di antaranya merupakan kasus perceraian. Sementara untuk perkara pidana tercatat 73 perkara.
Ketua PN Negara, Ni Kadek Kusuma Wardani, Jumat (23/9), mengatakan, dari ratusan perkara yang ditangani tahun ini, masih didominasi perkara perdata. Lonjakan perkara perdata ini, didominasi perkara perceraian. "Yang paling banyak perkara perceraian" ujar Wardani.
Menurut Wardani, ada berbagai faktor lonjakan kasus perceraian ini. Salah satunya adalah faktor ekonomi yang merupakan dampak situasi pandemi Covid-19. Kemudian juga ada yang meminta cerai karena kekerasan rumah tangga dan berbagai alasan lainnya.
"Ada banyak faktor dan juga alasan-alasan yang memang terpenuhi sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 9 Tahun 1975 (tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan)," ucap Wardani.
Sementara untuk perkara pidana, kata Wardani, cenderung menurun. Dari berbagai perkara pidana belakangan ini, didominasi perkara narkotika. "Kalau pidana yang masuk ke kami, kebanyakan perkara narkotika," kata Wardani. *ode
1
Komentar