335 Warga Binaan Jalani Asimilasi Rumah
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 335 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja Singaraja telah menjalani program asimilasi rumah.
Program yang sudah berjalan selama dua tahun ini diharapkan bisa mengurangi kapasitas lapas yang sudahi over kapasitas. Kepala Lapas Kelas II B Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, upaya pengurangan tingkat hunian lapas adalah dengan penerapan pola asimilasi rumah. Selain itu, program ini juga untuk mencegah adanya penularan Covid-19 di dalam lingkungan Lapas.
Lapas Singaraja saat ini sudah melebihi kapasitas dari semestinya. Lapas Singaraja kini diisi setidaknya 225 orang dari daya tampung yang hanya 100 orang. Penghuni terbanyak merupakan warga binaan yang terlibat kasus narkotika dan bahan berbahaya (narkoba). "Kasus narkoba hampir setengah kapasitas di Lapas, bahkan lebih," kata Sutresna, Jumat (23/9).
Upaya asimilasi rumah ini diakui masih belum maksimal untuk mengurangi jumlah kapasitas. Hal ini disebabkan setiap kasus narkoba dengan barang bukti kecil dan hanya pemakai tetap diproses dan dijebloskan ke lapas. Pihaknya pun berharap Ketika ada kasus dengan barang bukti sedikit agar dilakukan rehabilitasi.
"Setiap kami berikan asimilasi kapasitas 5 orang napi narkoba, ada yang masuk 10 orang. Jadi ini kan beban juga. Jadi kami harap yang hanya pakai dan barang bukti sedikit di rehab aja. Beda kalau bandar," harapnya.
Kebijakan asimilasi tertuang dalam surat keputusan Kemenkumham No.M.HH -73.PK .O5.09/2022 dan no 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua Peraturan Kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan pemberian asimilasi.
Hingga saat ini, dari total yang menjalani asimilasi rumah, ada 2 warga binaan gagal karena mereka kembali berurusan hukum pada saat menjalani asimilasi rumah. Mereka kembali harus menjalani sisa masa penahanan, di samping menjalani hukuman dari putusan yang baru. *mz
Komentar