nusabali

Ngaku Sakit, Teh dan Mie Instan Ditaburi Ganja

  • www.nusabali.com-ngaku-sakit-teh-dan-mie-instan-ditaburi-ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng untuk pertama kalinya mengamankan dua orang pemakai narkoba jenis ganja di Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Bahkan satu dari dua orang yang diamankan memakai ganja untuk alasan kesehatan dan biasa mencampurnya dalam minuman teh atau mie instannya. Terhadap penemuan kasus narkoba jenis baru itu pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal mula barang terlarang itu.

Kedua pelaku yakni Antonius Stevany Soedarjan alias Stevi, 48, warga Grya Permai Pemaron, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan Putu Agus Sudarsana alias Deni, 37, warga Lingkungan Peguyangan Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Keduanya diamankan pada Selasa (18/4) lalu di dua tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana Tunggal Jaya, Selasa (25/4) kemarin mengatakan bahwa penangkapan keduanya bermula adanya informasi pesta narkoba di sebuah villa wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Saat itu Selasa (18/4) sekitar pukul 21.00 Wita, dia dan anggotanya langsung melakukan penggebekan di lokasi yang diinformasikan. Saat pengintaian pihaknya pun melihat pelaku Stevi datang dengan mencurigakan dan kemudian pergi lagi.

Dalam perjalanannya berbalik dari villa yang dikunjunginya, ia pun terlihat membuang sesuatu. Anggota yang lalu mengejar dan mengamankannya, kemudian menemukan ganja dalam plastik flip kecil di antaranya rerumputan.

“Satu plastik flip ganja seberat 3,29 gram sudah diakuinya dan setelah kami melakukan penggrebekan di villa itu kami mendapatkan satu paket ganja seberat 3,8 gram yang sampai saat ini belum kami temukan pemiliknya,” ujar dia.

Dari pengembangan kasus itu Stevi pun mengaku mendapatkan barang itu dari pelaku Deni yang diamankan pada hari yang bersamaan dengan barang bukti uang hasil penjualan ganja Rp 100 ribu dan sebuah HP.

Dari pengakuan pelaku Deni keduanya memang sering nyimeng bersama dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berasal dari Karangasem. Hanya saja pihak kepolisian sampai kini belum dapat melacak siapa orangnya, karena pemasuk barang terlarang itu sering kali mengganti nomor HP dan baru bisa dihubungi saat ia yang mendahului menghubungi para pelanggannya.

Sementara itu pelaku Stevi yang saat ini mengaku sedang menderita sakit asam urat dan lever mulai mengkonsumsi ganja sejak awal Januari lalu. ia pun berkedok memakai barang terlarang itu untuk obat. Daun ganja kering yang dibelinya dengan harga Rp 100 per 3,2 gram itu, selain dihisapnya juga sering dicampurkan dalam minuman teh dan mie instan. “Saya memang pakai obat dan setelah konsumsi ini rasanya penyakit saya lebih ringan,” katanya.

Sedangkan pihak kepolisian selain berupaya mengembangkan kasus dengan mengungkap pemasok ganja ke Buleleng juga memeriksa keterlibatan pemilik villa atas temuan satu paket ganja yang sampai kini belum ada yang mengakui kepemilikkannya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku Stevi dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Dan pelaku Deni dipasangkan pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. *k23

Komentar