Kejahatan Jalanan Meningkat
Kapolresta Keluarkan 5 Imbauan Kamtibmas
Kapolresta mengatakan krimininalitas menonjol wilayah hukum Polresta Denpasar dari Januari sampai Agustus 2022 meliputi kasus curat, curas dan curanmor serta penipuan sebanyak 469 kasus.
DENPASAR, NusaBali
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengeluarkan 5 butir imbauan Kamtibmas untuk dipatuhi masyarakat pasca meningkatnya angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Denpasar. 5 butir imbauan tersebut ditandatangi oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara yang digelar bersama Forkopimda dan 150 undangan lainnya digelar di Gedung Dharma Negara Alaya Jalan Mulawarman Desa Dangin Puri Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (26/9).
Kapolresta mengungkapkan seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali saat ini, kejahatan jalanan ikut meningkat. Paling menonjol adalah kejahatan jalanan.
Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan data krimininalitas menonjol wilayah hukum Polresta Denpasar dari Januari sampai Agustus 2022 meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penipuan sebanyak 469 kasus.
"Orang asing sebagai pelaku tindak pidana 27 kasus dan wisatawan sebagai korban tindak 19 orang. Dari data crime indeks tersebut memberikan gambaran kepada kita semua bahwa ancaman kejahatan jalanan bagi para wisatawan yang berkunjung di Wilayah Kota Denpasar cukup meresahkan," tuturnya.
Adapun 5 butir imbauan Kamtibmas untuk masyarakat itu, yakni ikut berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tempat tinggal dan lingkungannya masing-masing. Turut serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan domestik dan internasional yang berkunjung di wilayah Kota Denpasar dari ancaman kriminalitas terutama kejahatan jalanan.
Berikutnya, menyelesaikan potensi konflik sosial yang ada di wilayah masing-masing secara arif dan bijaksana dengan mengedepankan penyelesaian melalui forum sistem pengaman lingkungan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat).
Selalu menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menghindari hal-hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Bijaksana dalam bermedia sosial, tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat menyesatkan dan memprovokasi masyarakat.
Imbauan Kamtibmas ini adalah langkah dari Polresta Denpasar dalam menekan segala bentuk potensi kejahatan menjelang puncak kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G-20) pada 15-16 November 2021. Selain itu untuk mempercepat pemulihan pariwisata yang selama dua tahun terakhir dihantam Covid-19. Diharapkan kondusifitas Kamtibmas yang baik dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali umumnya dan Denpasar khususnya.
Imbauan Kamtibmas Kapolresta Denpasar itu mendapat dukungan dari Walikota Denpasar IGN Jaya Negara yang kemarin hadir langsung ke Gedung Dharma Negara Alaya. Dalam sambutannya, Walikota mengatakan melalui imbauan Kamtibmas ini masyarakat diminta untuk memberikan kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tempat tinggal dan lingkungan masing-masing.
"Terselenggaranya acara penandatanganan himbauan Kantibmas ini semoga membuahkan hasil yang positif. Kondusifitas keamanan adalah tanggung jawab kita semua," tutur Walikota dalam sambutannya. *pol
Kapolresta mengungkapkan seiring dengan meningkatnya kunjungan wisatawan ke Bali saat ini, kejahatan jalanan ikut meningkat. Paling menonjol adalah kejahatan jalanan.
Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan data krimininalitas menonjol wilayah hukum Polresta Denpasar dari Januari sampai Agustus 2022 meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penipuan sebanyak 469 kasus.
"Orang asing sebagai pelaku tindak pidana 27 kasus dan wisatawan sebagai korban tindak 19 orang. Dari data crime indeks tersebut memberikan gambaran kepada kita semua bahwa ancaman kejahatan jalanan bagi para wisatawan yang berkunjung di Wilayah Kota Denpasar cukup meresahkan," tuturnya.
Adapun 5 butir imbauan Kamtibmas untuk masyarakat itu, yakni ikut berpartisipasi dan memberikan kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tempat tinggal dan lingkungannya masing-masing. Turut serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan domestik dan internasional yang berkunjung di wilayah Kota Denpasar dari ancaman kriminalitas terutama kejahatan jalanan.
Berikutnya, menyelesaikan potensi konflik sosial yang ada di wilayah masing-masing secara arif dan bijaksana dengan mengedepankan penyelesaian melalui forum sistem pengaman lingkungan terpadu berbasis desa adat (Sipandu Beradat).
Selalu menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta menghindari hal-hal yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Bijaksana dalam bermedia sosial, tidak menyebarkan informasi hoax yang dapat menyesatkan dan memprovokasi masyarakat.
Imbauan Kamtibmas ini adalah langkah dari Polresta Denpasar dalam menekan segala bentuk potensi kejahatan menjelang puncak kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi Group of Twenty (KTT G-20) pada 15-16 November 2021. Selain itu untuk mempercepat pemulihan pariwisata yang selama dua tahun terakhir dihantam Covid-19. Diharapkan kondusifitas Kamtibmas yang baik dapat meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bali umumnya dan Denpasar khususnya.
Imbauan Kamtibmas Kapolresta Denpasar itu mendapat dukungan dari Walikota Denpasar IGN Jaya Negara yang kemarin hadir langsung ke Gedung Dharma Negara Alaya. Dalam sambutannya, Walikota mengatakan melalui imbauan Kamtibmas ini masyarakat diminta untuk memberikan kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tempat tinggal dan lingkungan masing-masing.
"Terselenggaranya acara penandatanganan himbauan Kantibmas ini semoga membuahkan hasil yang positif. Kondusifitas keamanan adalah tanggung jawab kita semua," tutur Walikota dalam sambutannya. *pol
Komentar