Kasus Pria 49 Tahun Hamili Bocah 14 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun
Walaupun perbuatan diduga dilakukan atas dasar suma sama suka, namun ancaman pejara 15 tahun menanti karena korban adalah anak di bawah umur.
SINGARAJA, NusaBali
Korban persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka Wayan Simpen, 49, tengah hamil 2 bulan. Tersangka diduga menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun, berulang kali hingga hamil.
Wayan Simpen sebelumnya ditangkap penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, polisi masih menungggu hasil VER, untuk memastikan korban sedang hamil akibat perbuatan tersangka.
"Diduga korbam kini mengalami kehamilan 2 bulan kandungan akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban berulang kali," ujar AKP Hadimastika dalam rilis kasus, Senin (26/9) siang.
Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap, berawal dari laporan orangtua korban kepada polisi karena korban yang meninggalkan rumah tanpa izin sejak 23 Juli 2022. Dari hasil pencarian, korban yang masih berusia 14 tahun tersebut berhasil ditemukan pada 5 September 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika korban saat meninggalkan rumah dijemput oleh tersangka Wayan Simpen dan dibawa ke wilayah Tabanan dan disetubuhi. Korban dibawa pelaku keesokan harinya pada 24 Juli 2022 ke rumah kontrakan Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Pelaku pun kembali menyetubuhi korban. Korban lalu diajak pelaku ke Denpasar dan ke Klungkung.
Setelah korban ditemukan dan dimintai keterangan, sebelumnya ternyata pelaku Simpen juga telah menyetubuhi korban pada Rabu (13/7) di sebuah penginapan wilayah Desa Temukus. "Walaupun perbuatan dilakukan atas dasar suma sama suka, karena korban adalah anak di bawah umur, maka tetap diproses secara hukum," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Simpen terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. *mz
Wayan Simpen sebelumnya ditangkap penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, polisi masih menungggu hasil VER, untuk memastikan korban sedang hamil akibat perbuatan tersangka.
"Diduga korbam kini mengalami kehamilan 2 bulan kandungan akibat perbuatan pelaku yang menyetubuhi korban berulang kali," ujar AKP Hadimastika dalam rilis kasus, Senin (26/9) siang.
Kasus dugaan persetubuhan ini terungkap, berawal dari laporan orangtua korban kepada polisi karena korban yang meninggalkan rumah tanpa izin sejak 23 Juli 2022. Dari hasil pencarian, korban yang masih berusia 14 tahun tersebut berhasil ditemukan pada 5 September 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika korban saat meninggalkan rumah dijemput oleh tersangka Wayan Simpen dan dibawa ke wilayah Tabanan dan disetubuhi. Korban dibawa pelaku keesokan harinya pada 24 Juli 2022 ke rumah kontrakan Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Pelaku pun kembali menyetubuhi korban. Korban lalu diajak pelaku ke Denpasar dan ke Klungkung.
Setelah korban ditemukan dan dimintai keterangan, sebelumnya ternyata pelaku Simpen juga telah menyetubuhi korban pada Rabu (13/7) di sebuah penginapan wilayah Desa Temukus. "Walaupun perbuatan dilakukan atas dasar suma sama suka, karena korban adalah anak di bawah umur, maka tetap diproses secara hukum," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Simpen terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara atau Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. *mz
1
Komentar