Babi Boleh Keluar Bali, Sapi Dilarang
Jika sebelumnya babi yang keluar Bali harus sudah divaksin PMK, kini persyaratan tersebut tidak diwajibkan.
NEGARA, NusaBali
Pihak Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Bali telah memperlonggar lalu lintas ternak babi keluar Bali. Syarat wajib vaksinasi PMK yang sempat diberlakukan untuk pengiriman babi keluar Bali, telah dicabut. Sebaliknya pengiriman sapi keluar Bali masih dilarang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama, Senin (26/9). Menurut Sutama, ada dua kebijakan Satgas Penanganan PMK Bali yang dikeluarkan pada Minggu (25/9). Pertama adalah mengizinkan dibukanya kembali pasar hewan di Bali. Dan kedua merupakan surat terkait lalu lintas ternak keluar Bali.
Sesuai surat yang mengatur lalu lintas ternak keluar Bali itu, kata Sutama, ternak yang diperbolehkan keluar Bali hanyalah khusus ternak babi. Di mana untuk pengiriman babi keluar Bali, sebenarnya sudah diperbolehkan sejak beberapa hari lalu. Namun kini pengiriman babi keluar Bali diperlonggar tanpa harus wajib divaksinasi PMK.
"Yang dikecualikan (diperbolehkan keluar Bali) untuk ternak babi. Kemarin memang sudah diperbolehkan, tetapi harus sudah divaksin PMK. Sedangkan sekarang pengiriman babi ke luar Bali diperbolehkan tanpa vaksinasi," ujar Sutama.
Sedangkan mengenai pengiriman sapi keluar Bali, kata Sutama, belum diatur. Untuk itu, dirinya pun menyimpulkan bahwa pengiriman ternak keluar Bali selain babi masih tetap dilarang. "Dari yang kami tangkap dari surat Provinsi, yang dikecualikan keluar provinsi hanya babi," ucap Sutama yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan PMK Jembrana.
Namun, Sutama mengaku, sangat menyambut baik kebijakan dari Satgas Penanganan PMK Bali tersebut. Mengingat saat ada kebijakan wajib vaksinasi PMK untuk pengiriman babi keluar Bali, banyak peternak yang menolak. Alasannya sementara belum ada kasus suspek PMK pada babi. Termasuk peternak khawatir babi mereka yang sudah dalam keadaan sehat, nantinya justru akan berbalik sakit setelah divaksin PMK.
"Memang kalau peternak babi kami yakin biosecurity-nya sudah ketat. Mungkin atas pertimbangan itu juga pengiriman babi keluar provinsi diperbolehkan tanpa harus divaksin. Tetapi tetap ada syarat pemeriksan kesehatan. Termasuk untuk pengiriman keluar pulau, harus ada SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari provinsi," kata Sutama.
Mengenai kebijakan membuka kembali pasar hewan di Bali, kata Sutama, tentunya menjadi angin segar bagi seluruh peternak di Bali. Meski di Jembrana sendiri tidak ada pasar hewan, namun peternak di Jembrana biasa menjual sapi mereka ke sejumlah pasar hewan di Bali. Salah satunya ke pasar hewan terbesar, yakni Pasar Hewan Beringkit, Badung.
"Jadi kalau ternak sapi sudah diperbolehkan untuk pengiriman dalam daerah (provinsi). Dengan dibukanya pasar hewan ini, kita pun berharap perkonomian masyarakat di bidang ternak mulai tumbuh," ucap birokrat asal Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo ini.
Untuk perkembangan PMK di Jembrana, kata Sutama, kini sudah melandai. Menurutnya, sudah tidak ada lagi sapi yang terindikasi PMK dengan gejala sedang ataupun berat. Kalaupun ada yang berjala sudah langsung diisolasi dan dilakukan pengobatan.
"Sekarang ini sudah tidak ada lagi yang sampai harus dipotong bersyarat. Artinya yang ada hanya gejala ringan dan berhasil disembuhkan. Karena memang dari data yang ada, sapi Bali lebih kuat. Tingkat kematian karena PMK masih sangat kecil. Tetapi yang namanya virus, tetap harus kita antisipasi agar tidak menyebar," ujar Sutama. *ode
Pihak Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Bali telah memperlonggar lalu lintas ternak babi keluar Bali. Syarat wajib vaksinasi PMK yang sempat diberlakukan untuk pengiriman babi keluar Bali, telah dicabut. Sebaliknya pengiriman sapi keluar Bali masih dilarang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana I Wayan Sutama, Senin (26/9). Menurut Sutama, ada dua kebijakan Satgas Penanganan PMK Bali yang dikeluarkan pada Minggu (25/9). Pertama adalah mengizinkan dibukanya kembali pasar hewan di Bali. Dan kedua merupakan surat terkait lalu lintas ternak keluar Bali.
Sesuai surat yang mengatur lalu lintas ternak keluar Bali itu, kata Sutama, ternak yang diperbolehkan keluar Bali hanyalah khusus ternak babi. Di mana untuk pengiriman babi keluar Bali, sebenarnya sudah diperbolehkan sejak beberapa hari lalu. Namun kini pengiriman babi keluar Bali diperlonggar tanpa harus wajib divaksinasi PMK.
"Yang dikecualikan (diperbolehkan keluar Bali) untuk ternak babi. Kemarin memang sudah diperbolehkan, tetapi harus sudah divaksin PMK. Sedangkan sekarang pengiriman babi ke luar Bali diperbolehkan tanpa vaksinasi," ujar Sutama.
Sedangkan mengenai pengiriman sapi keluar Bali, kata Sutama, belum diatur. Untuk itu, dirinya pun menyimpulkan bahwa pengiriman ternak keluar Bali selain babi masih tetap dilarang. "Dari yang kami tangkap dari surat Provinsi, yang dikecualikan keluar provinsi hanya babi," ucap Sutama yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan PMK Jembrana.
Namun, Sutama mengaku, sangat menyambut baik kebijakan dari Satgas Penanganan PMK Bali tersebut. Mengingat saat ada kebijakan wajib vaksinasi PMK untuk pengiriman babi keluar Bali, banyak peternak yang menolak. Alasannya sementara belum ada kasus suspek PMK pada babi. Termasuk peternak khawatir babi mereka yang sudah dalam keadaan sehat, nantinya justru akan berbalik sakit setelah divaksin PMK.
"Memang kalau peternak babi kami yakin biosecurity-nya sudah ketat. Mungkin atas pertimbangan itu juga pengiriman babi keluar provinsi diperbolehkan tanpa harus divaksin. Tetapi tetap ada syarat pemeriksan kesehatan. Termasuk untuk pengiriman keluar pulau, harus ada SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari provinsi," kata Sutama.
Mengenai kebijakan membuka kembali pasar hewan di Bali, kata Sutama, tentunya menjadi angin segar bagi seluruh peternak di Bali. Meski di Jembrana sendiri tidak ada pasar hewan, namun peternak di Jembrana biasa menjual sapi mereka ke sejumlah pasar hewan di Bali. Salah satunya ke pasar hewan terbesar, yakni Pasar Hewan Beringkit, Badung.
"Jadi kalau ternak sapi sudah diperbolehkan untuk pengiriman dalam daerah (provinsi). Dengan dibukanya pasar hewan ini, kita pun berharap perkonomian masyarakat di bidang ternak mulai tumbuh," ucap birokrat asal Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo ini.
Untuk perkembangan PMK di Jembrana, kata Sutama, kini sudah melandai. Menurutnya, sudah tidak ada lagi sapi yang terindikasi PMK dengan gejala sedang ataupun berat. Kalaupun ada yang berjala sudah langsung diisolasi dan dilakukan pengobatan.
"Sekarang ini sudah tidak ada lagi yang sampai harus dipotong bersyarat. Artinya yang ada hanya gejala ringan dan berhasil disembuhkan. Karena memang dari data yang ada, sapi Bali lebih kuat. Tingkat kematian karena PMK masih sangat kecil. Tetapi yang namanya virus, tetap harus kita antisipasi agar tidak menyebar," ujar Sutama. *ode
1
Komentar