nusabali

Tak Kapok Dibui, Residivis Kembali Beraksi

Ditangkap Usai Bobol Warung di Desa Baha, Mengwi

  • www.nusabali.com-tak-kapok-dibui-residivis-kembali-beraksi

MANGUPURA, NusaBali
Maling residivis, Kadek Joni Astawa, 31 kembali berurusan dengan hukum. Setelah sebelumnya dibui karena tindak pidana pencurian sepeda motor dan HP, kini ditangkap karena kasus dugaan pencurian uang.

Pria yang kini resmi menyandang status tersangka ditangkap aparat Polsek Mengwi selang beberapa saat setelah berhasil mencuri di warung milik I Gede Oka Januarta, 22 di Banjar Busana Kelod, Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu (24/9) pukul 13.30 Wita.

Tersangka Kadek Joni berhasil mencuri uang di warung korban sebesar Rp 3.060.000. Uang jutaan rupiah itu dengan mudah diambil tersangka pada saat korban meninggalkan warung. Secepat kilat tersangka masuk ke dalam warung dan langsung mencari kotak penyimpanan uang.

Apesnya, aksi cepat tersangka asal Banjar Dinas Batudinding, Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, Buleleng itu dipergoki oleh Made Rusdika. Pada saat tersangka yang bekerja sebagai buruh tani itu keluar dari dalam warung, muncul korban dari arah belakang. Pada saat itu korban melihat beberapa lembar uang berhamburan di lantai.

"Saksi (Made Rusdika) meninggalkan warungnya sementara untuk membantu istrinya. Melihat hal tersebut saksi memanggil anaknya, I Gede Oka Januarta. Mengetahui kejadian itu Oka Januarta langsung buat laporan ke Polsek Mengwi," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Senin (26/9) pagi.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Panit Opsnal Iptu Made Mangku Bunciana langsung mendatangi TKP. Tersangka langsung berhasil diamankan tak jauh dari TKP. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 3.060.000.

"Uang jutaan rupiah itu terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 20 lembar, 11 lembar pecahan Rp 50.000, 10 lembar pecahan uang Rp 20.000, 5 lembar uang pecahan Rp 10.000, 24 lembar uang pecahan Rp 5.000, dan 70 lembar uang pecahan Rp 2.000. tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," bebernya.

Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang tunai sesuai dengan laporan. Tersangka datang dari Buleleng untuk mengincar segala sesuatu yang bisa dicuri. Uang hasil curian itu rencananya untuk belanja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Setelah didalami, ternyata tersangka ini sudah dua kali masuk bui. Pertama tahun 2017, atas kasus pencurian sepeda motor. Pada saat itu dia dihukum 5 bulan di Pengadilan Negeri Buleleng. Setelah bebas, tahun 2018 tersangka kembali dibui 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Buleleng karena mencuri HP.

"Berdasarkan catatan itu, kali ini untuk ketiga kalinya tersangka diproses hukum. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar