WNA Bulgaria Pelaku Skimming Dideportasi
SINGARAJA, NusaBali
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi s Ilias Danimil Saif alias Rehman, 21.
WNA Bulgaria ini merupakan eks narapidana kasus skimming dan pembobolan sejumlah ATM di wilayah Kabupaten Badung. SKepala Kantor Imigrasi Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, Rehman dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Minggu (25/9) dini hari sekitar pukul 00.05 Wita dengan penerbangan Emirates nomor EK399 tujuan akhir Sofia, Bulgaria
Rehman sebelumnya menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama 1 tahun 9 bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem. Rehman bebas pada Jumat (23/9) dan langsung dijemput petugas Imigrasi Singaraja dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja untuk proses administrasi.
"Yang bersangkutan merupakan eks narapidana dan telah selesai menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 9 bulan di Lapas Karangasem terkait kasus skimming," ujar Nanang Mustofa, Senin (26/9).
Rehman divonis PN Denpasar melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain dideportasi, Rehman juga dikenakan penangkalan berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," tandasnya. *mz
Komentar