Pemkab Badung Kaji Kendaraan Listrik sebagai Mobil Dinas
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung akan mengkaji penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas.
Hal ini menyusul keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun saat ini Pemkab Badung masih mengkaji untuk menyiapkan regulasi turunan dari Inpres tersebut.
Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka, Minggu (25/9), mengakui pemerintah pusat telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tersebut, kata Artaka, baru dikeluarkan pada 13 September 2022. “Inpres baru diterbitkan per 13 September 2022. Jadi kami di daerah masih berproses, dikaji dari teknis yang menangani kajian untuk regulasi turunan dari Inpres itu,” kata Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka, Minggu (25/9).
Lanjut Artaka, biasanya ketika diterbitkan Inpres oleh Pemerintah Pusat dilanjutkan regulasi di tingkat provinsi. Kemudian baru ke tingkat kabupaten. “Karena ini baru dan akan ditindaklanjuti nanti, maka sisi regulasi harus ada kajian juga nanti di situ,” katanya.
Menurut Artaka, jika dilihat dari sisi manfaatnya, Inpres ini tentunya bagus, yakni efisiensi energi yang ramah lingkungan. Namun juga mesti disesuaikan kondisi di daerah. “Harus dipersiapkan juga infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Setda Badung berkaitan penyusunan penerapan regulasi Inpres tersebut, termasuk pengelola kendaraan listrik karena berkaitan energi listrik. “Regulasi di bawah belum, kalau regulasi belum ada kami belum berani melakukan itu, karena harus ada dasar,” kata Artaka. *ind
Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka, Minggu (25/9), mengakui pemerintah pusat telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tersebut, kata Artaka, baru dikeluarkan pada 13 September 2022. “Inpres baru diterbitkan per 13 September 2022. Jadi kami di daerah masih berproses, dikaji dari teknis yang menangani kajian untuk regulasi turunan dari Inpres itu,” kata Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka, Minggu (25/9).
Lanjut Artaka, biasanya ketika diterbitkan Inpres oleh Pemerintah Pusat dilanjutkan regulasi di tingkat provinsi. Kemudian baru ke tingkat kabupaten. “Karena ini baru dan akan ditindaklanjuti nanti, maka sisi regulasi harus ada kajian juga nanti di situ,” katanya.
Menurut Artaka, jika dilihat dari sisi manfaatnya, Inpres ini tentunya bagus, yakni efisiensi energi yang ramah lingkungan. Namun juga mesti disesuaikan kondisi di daerah. “Harus dipersiapkan juga infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Setda Badung berkaitan penyusunan penerapan regulasi Inpres tersebut, termasuk pengelola kendaraan listrik karena berkaitan energi listrik. “Regulasi di bawah belum, kalau regulasi belum ada kami belum berani melakukan itu, karena harus ada dasar,” kata Artaka. *ind
Komentar