Pasar Hewan Beringkit Dibuka Kembali 8 Oktober 2022
MANGUPURA, NusaBali.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Badung memutuskan untuk membuka kembali Pasar Hewan Beringkit pada 8 Oktober 2022 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat tindak lanjut terhadap keputusan Satgas PMK Provinsi Bali dalam Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan, yang mengizinkan pasar hewan di Pulau Dewata dibuka kembali sembari dilakukan pengawasan terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut.
Dalam rapat yang digelar Selasa (27/9/2022), di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung Mangupraja Mandala tersebut, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyambut baik keputusan Satgas PMK Provinsi yang telah melonggarkan lalu lintas hewan sehingga mampu membuka kembali keran perekonomian para peternak.
“Soal dibuka tanggal 8 Oktober, pertimbangan ini diambil karena akhir September ini, vaksinasi tahap pertama untuk sapi sudah mencapai 80 persen,” ungkap Suiasa.
Selain alasan tersebut, Wakil Bupati Badung kelahiran Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini mengungkapkan bahwa sapi memerlukan waktu setidaknya selama satu minggu untuk membentuk kekebalan tubuh sehingga pemulihan tanggal 8 Oktober 2022 dinilai paling tepat.
Menyikapi pembukaan kembali Pasar Hewan Beringkit, biosekuriti yang ketat juga akan diterapkan pada sirkulasi hewan yang keluar dan masuk pasar hewan terbesar di Pulau Bali ini, seperti penyemprotan disinfektan yang tidak hanya kepada hewan tetapi juga kendaraan pengantarnya.
Selain itu, sapi yang diizinkan masuk dan keluar Pasar Hewan Beringkit adalah yang sudah tervaksinasi atau dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan dinas terkait dari asal masing-masing ternak. Sedangkan yang mau keluar Pulau Bali diperlukan SKKH yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
“Baik dari Badung dan Provinsi, kita berharap ada penempatan petugas di lapangan untuk melakukan testing. Selain itu, agar dipermudah para peternak untuk mendapatkan SKKH,” tutup Suiasa. *rat
Komentar