DJP Bali Siap Sandera Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Bali siap melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak yang menunggak pajak sedikitnya Rp100 juta dengan cara dititipkan sementara di lembaga pemasyarakatan hingga utang tersebut dibayar.
DENPASAR, NusaBali
"Tahun ini minimal satu (wajib pajak yang disandera) dan kami akan laksanakan tahun ini," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) DJP Bali I Putu Sudarma, Rabu (26/4).
Menurut Sudarma, hingga saat ini total utang pajak yang dikemplang oleh wajib pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp700 miliar. Sudarma menjelaskan upaya penyanderaan itu merupakan upaya terakhir yang dilakukan jika wajib pajak tersebut tidak kooperatif atau tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang pajak dan penunggak tersebut memiliki aset yang dimiliki. Langkah hukum penyanderaan itu, lanjut dia, bisa dijatuhkan kepada wajib pajak pribadi ataupun badan. Untuk wajib pajak badan, apabila terbukti mengemplang pajak maka sanksi bisa dikenakan kepada pengurus perusahaan seperti direksi dan komisaris.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Bali Riana Budiyanti menambahkan bahwa dari total Rp700 miliar jumlah tunggakan pajak, 57 persen di antaranya ditunggak oleh 100 penunggak pajak terbesar di Bali. "Penagihan aktif akan jalan, nanti juga ada sita lelang," ucapnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukannya secara persuasif.
Direktorat Jenderal Pajak pada laman dalam jaringan pajak.co.id menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.
Khusus untuk Wajib Pajak Badan, termasuk dalam pengertian Pengurus yang merupakan Penanggung Pajak yang dapat diusulkan penyanderaan adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan baik namanya tercantum maupun tidak tercantum dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Komisaris dan pemegang saham termasuk juga dalam pengertian Penanggung Pajak bagi Wajib Pajak Badan. *ant
"Tahun ini minimal satu (wajib pajak yang disandera) dan kami akan laksanakan tahun ini," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) DJP Bali I Putu Sudarma, Rabu (26/4).
Menurut Sudarma, hingga saat ini total utang pajak yang dikemplang oleh wajib pajak diperkirakan mencapai sekitar Rp700 miliar. Sudarma menjelaskan upaya penyanderaan itu merupakan upaya terakhir yang dilakukan jika wajib pajak tersebut tidak kooperatif atau tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang pajak dan penunggak tersebut memiliki aset yang dimiliki. Langkah hukum penyanderaan itu, lanjut dia, bisa dijatuhkan kepada wajib pajak pribadi ataupun badan. Untuk wajib pajak badan, apabila terbukti mengemplang pajak maka sanksi bisa dikenakan kepada pengurus perusahaan seperti direksi dan komisaris.
Sementara itu Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Bali Riana Budiyanti menambahkan bahwa dari total Rp700 miliar jumlah tunggakan pajak, 57 persen di antaranya ditunggak oleh 100 penunggak pajak terbesar di Bali. "Penagihan aktif akan jalan, nanti juga ada sita lelang," ucapnya seraya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukannya secara persuasif.
Direktorat Jenderal Pajak pada laman dalam jaringan pajak.co.id menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan.
Khusus untuk Wajib Pajak Badan, termasuk dalam pengertian Pengurus yang merupakan Penanggung Pajak yang dapat diusulkan penyanderaan adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan baik namanya tercantum maupun tidak tercantum dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Komisaris dan pemegang saham termasuk juga dalam pengertian Penanggung Pajak bagi Wajib Pajak Badan. *ant
1
Komentar