Korupsi Masker Covid-19 Karangasem, Jaksa Kasasi Putusan Mantan Kadisos Karangasem
“Pada intinya, putusan pengadilan tinggi menaikkan hukuman terdakwa Basma dan Sumartana masing-masing dua tahun dan enam bulan. Namun, ini masih belum sesuai dengan tuntutan JPU,”
DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem menempuh upaya kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada eks Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma dan Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK), I Gede Sumartana yang terjerat korupsi masker Covid-19.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra mengatakan upaya kasasi dilakukan karena putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar belum sesuai tuntutan JPU. “Kami sudah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini (Selasa, red),” tegasnya.
Dijelaskan, sebelumnya JPU menuntut I Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa I Gede Sumartana, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar majelis hakim menjatuhkan putusan mengejutkan kepada dua terdakwa. Dalam putusan, I Gede Basma dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan I Gede Sumartana 1 tahun penjara. “Pada intinya, putusan pengadilan tinggi menaikkan hukuman terdakwa Basma dan Sumartana masing-masing dua tahun dan enam bulan. Namun, ini masih belum sesuai dengan tuntutan JPU,” pungkasnya.
Tak hanya itu, lima terdakwa lainnya dibebaskan majelis hakim karena tidak terbukti bersalah. Kelima terdakwa yaitu I Wayan Budiarta (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Ketut Sutama Adikusuma, 46, I Gede Putra Yasa, 47, dan Ni Ketut Suartini, 48, (PNS Dinsos Karangasem).
Dalam dakwaan dibeberkan, kasus ini bermula saat Pemkab Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar. Salah satu program antisipasi penyebaran Covid-19 adalah membagikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. Dalam pengadaan inilah diduga ada penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.617,362,507. *rez
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra mengatakan upaya kasasi dilakukan karena putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar belum sesuai tuntutan JPU. “Kami sudah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini (Selasa, red),” tegasnya.
Dijelaskan, sebelumnya JPU menuntut I Gede Basma dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa I Gede Sumartana, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar majelis hakim menjatuhkan putusan mengejutkan kepada dua terdakwa. Dalam putusan, I Gede Basma dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan I Gede Sumartana 1 tahun penjara. “Pada intinya, putusan pengadilan tinggi menaikkan hukuman terdakwa Basma dan Sumartana masing-masing dua tahun dan enam bulan. Namun, ini masih belum sesuai dengan tuntutan JPU,” pungkasnya.
Tak hanya itu, lima terdakwa lainnya dibebaskan majelis hakim karena tidak terbukti bersalah. Kelima terdakwa yaitu I Wayan Budiarta (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Ketut Sutama Adikusuma, 46, I Gede Putra Yasa, 47, dan Ni Ketut Suartini, 48, (PNS Dinsos Karangasem).
Dalam dakwaan dibeberkan, kasus ini bermula saat Pemkab Karangasem hendak melaksanakan program antisipasi dan penangganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar. Salah satu program antisipasi penyebaran Covid-19 adalah membagikan bantuan masker kepada 512.797 masyarakat di 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. Dalam pengadaan inilah diduga ada penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.617,362,507. *rez
Komentar