Distan Harap Penanganan Rabies Masuk Awig-awig
Peran masyarakat sangat diharapkan dalam penangan kasus rabies, salah satunya dengan memasukkan kegiatan ini dalam awig-awig (aturan adat).
GIANYAR, NusaBali
Beberapa desa pakraman/ adat di Gianyar sudah menerapkan hal tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Made Raka di kantornya, Rabu (26/4).
Kara Made Raka, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat untuk memasukkan pencegahan rabies dalam awig awig desa adat. Karena upaya ini merupakan salah satu terobosan untuk menekan penyebaran virus tersebut. Kini sudah ada beberapa desa adat di Gianyar yang memasukkan pencegahan rabies ke dalam awig-awig. Antara lain, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang.
Pihaknya berharap desa-desa lain bisa mengikuti langkah tersebut. “Desa yang jadi pilot projek pencegahan rabies ini, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring," ungkapnya.
Melalui awig-awig yang mencantumkan pencegahan rabies dengan menjaga anjing peliharan, seperti mengandangkan atau mengikat anjing hingga vaksinasi rutin. “Inilah yang dimasukkan ke dalam awig awig, kemudian yang melanggar dikenakan sanksi adat, misalnya denda 25 kg beras," jelasnya.
Memasuki awal tahun ini, sudah ada tiga korban gigitan positif rabies. Antara lain, di Banjar Tegal Jaya, Desa Batubulan, Banjar Bedil, Desa Sukawati, dan Banjar Kembangan, Desa Tulikup. “ Itu baru yang positif saja, kalau laporan gigitan hampir setiap hari kami terima, dan itu harus dicek langsung oleh petugas memastikan positif rabies atau tidak," jelas Made Raka. *e
Kara Made Raka, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat untuk memasukkan pencegahan rabies dalam awig awig desa adat. Karena upaya ini merupakan salah satu terobosan untuk menekan penyebaran virus tersebut. Kini sudah ada beberapa desa adat di Gianyar yang memasukkan pencegahan rabies ke dalam awig-awig. Antara lain, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang.
Pihaknya berharap desa-desa lain bisa mengikuti langkah tersebut. “Desa yang jadi pilot projek pencegahan rabies ini, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring," ungkapnya.
Melalui awig-awig yang mencantumkan pencegahan rabies dengan menjaga anjing peliharan, seperti mengandangkan atau mengikat anjing hingga vaksinasi rutin. “Inilah yang dimasukkan ke dalam awig awig, kemudian yang melanggar dikenakan sanksi adat, misalnya denda 25 kg beras," jelasnya.
Memasuki awal tahun ini, sudah ada tiga korban gigitan positif rabies. Antara lain, di Banjar Tegal Jaya, Desa Batubulan, Banjar Bedil, Desa Sukawati, dan Banjar Kembangan, Desa Tulikup. “ Itu baru yang positif saja, kalau laporan gigitan hampir setiap hari kami terima, dan itu harus dicek langsung oleh petugas memastikan positif rabies atau tidak," jelas Made Raka. *e
Komentar