Kursi Panwascam Kua Selatan Sepi Pelamar
Warga Malas Melamar Karena Pariwisata Menggeliat
MANGUPURA, NusaBali
Hingga hari terakhir pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pemilu 2024 di Kabupaten Badung, Selasa (27/9) kemarin, kursi Calon Panwascam Kuta Selatan sepi pelamar.
Selain sepi pelamar, keterwakilan 30 % perempuan yang mendaftar sebagai calon Panwascam di Badung belum terpenuhi. Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma SH memastikan akan memperpanjang waktu pendaftaran calon Panwascam di Badung. Berdasarkan rekapitulasi Bawaslu Badung, jumlah pelamar hingga pukul 17.00 Wita mencapai 56 orang. Rinciannya, pelamar Panwascam Abiansemal sebanyak 11 orang (terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan), Kecamatan Kuta 12 orang (10 laki-laki dan 2 perempuan), Kecamatan Kuta Selatan 2 orang (1 laki-laki dan 1 perempuan), Kecamatan Kuta Utara 13 orang (11 laki-laki dan 2 perempuan), Kecamatan Mengwi 12 orang (10 laki-laki dan 2 perempuan), serta Kecamatan Petang 6 orang (4 laki-laki dan 2 perempuan).
Alit Astasoma mengungkapkan, minimnya pendaftar Panwascam untuk Kuta Selatan sejatinya bukan kali ini saja terjadi. Namun dalam beberapa kali pemilu pada tahun-tahun sebelumnya, juga terjadi hal serupa. "Memang dari dulu yang paling sulit itu di Kecamatan Kuta Selatan. Sesuai aturan, paling tidak satu kecamatan yang mendaftar minimal 6 orang dengan syarat ada perempuan sebanyak 30 persen yang mendaftar. Tapi sampai hari terakhir, di Kuta Selatan baru ada dua pendaftar," ujar Alit Astasoma ditemui NusaBali di Kantor Bawaslu Badung, Selasa (27/9).
Ditanya faktor penyebabnya, Alit Astasoma mengaku tak mengetahui secara pasti. Hanya saja dia menduga, masyarakat di Kuta Selatan lebih sibuk dengan aktivitas pariwisata, sehingga kurang tertarik dengan lowongan Panwascam ini. Padahal segala upaya proaktif telah dilakukan Bawaslu Kabupaten Badung untuk menarik minat masyarakat. "Di Kuta Selatan masyarakatnya sibuk dengan pariwisata dan di sana juga masyarakatnya heterogen. Mungkin itu yang menyebabkan," katanya.
Selain itu, kata Astasoma, saat ini juga ada perubahan aturan rekrutmen. Sebelumnya, seorang PNS masih bisa mendaftar menjadi Panwascam, dengan syarat minta izin kepada atasannya. Atasannya pun membolehkan. Namun kini, PNS boleh mendaftar dengan syarat harus mengundurkan diri dari status PNS-nya. "Kalau dulu saya masih bisa dibantu dari pegawai kecamatan dan PNS lainnya yang diberi izin oleh atasannya untuk menjadi Panwascam. Mereka saya bina sampai ilmu dan kinerjanya bagus. Tapi kalau sekarang, PNS disuruh mengundurkan diri untuk menjadi Panwascam, sepertinya mereka masih pikir-pikir," ungkap Alit Astasoma. *ind
1
Komentar