Penjual Tanaman Hias Diringkus Saat Ambil Sabu
BANGLI, NusaBali
Anggota Satres Narkoba Polres Bangli mengamankan Slamet Kuntaro, 31 saat mengambil paket sabu di Bangli, Sabtu (24/9).
Penjual tanaman hias ini diamankan di pinggir Jalan Tirta Empul, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli sekitar pukul 20.00 Wita. Anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti sabu seberat 0,95 gram bruto. Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira mengatakan, Slamet Kuntaro mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari kenalannya yang berinisial N. “Tersangka awalnya memesan sabu pada tanggal 23 September seharga Rp 600 ribu. Setelah pembayaran, N memberi alamat di Jalan Sakah, Gianyar,” jelas AKP Gusti Dharma Sudhira, Selasa (27/9). Hanya saja Slamet tidak menemukan barang pesanannya. Keesokan harinya, N memberikan alamat lagi di Bangli.
Dari tangan pelaku, anggota menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,95 gram bruto atau 0,79 gram netto. Paket sabu disimpan di bungkus rokok. Penjual tanaman hias ini rencananya konsumsi sabu di rumah bedeng tempat kerjanya. “Slamet mengkonsumsi narkoba sejak setahun lalu. Namun ia tidak mengkonsumsi secara intens. Selama di Bali, ia sudah dua kali beli narkoba dari N,” beber AKP Gusti Dharma Sudhira.
Menurut pengakuannya, Slamet beli sabu untuk berimajinasi saat bermain game. Atas perbuatannya, Slamet disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun penjara. *esa
1
Komentar