3 Terdakwa OTT Tulikup Divonis 4 Tahun
Ketiga terdakwa terjaring OTT Pungli pengurusan pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup
Vonis Hakim Sama dengan Tuntutan JPU
DENPASAR, NusaBali
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman setimpal bagi tiga terdakwa kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Tiga terdakwa, yaitu I Nyoman Pranajaya,62 (Perbekel), I Gusti Ngurah Oka Mustawan, 45 (Kelian Dusun Banjar Menak) dan I Gusti Ngurah Raka, 50 (Kelian Subak). Ketiganya sama-sama dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan, Jumat (31/3) lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Ni Made Sukereni di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/4) pukul 12.30 Wita menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Suardi dkk. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Serta menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12e UU Nomer 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Setelah membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan, majelis hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada ketiga terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidder 3 bulan penjara,” tegas majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Perbekel Tulikup, Pranajaya dan Kelian Subak, Ngurah Raka, yaitu I Gede Narayana dan I Nengah Darmawan menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Hal yang sama dinyatakan terdakwa Kelian Dusun Banjar Menak, Mustawan melalui kuasa hukumnya I Gusti Muliarta. “Kami pikir-pikir,” ujarnya. Dalam dakwaan disebutkan jika perbuatan ketiganya dilakukan pada, Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konversi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Kelian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada, Jumat (16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta. * rez
Komentar