Pasar Hewan Beringkit Dibuka 8 Oktober
Pengelola Awasi Ketat Perdagangan Sapi
Sapi yang masuk ke Pasar Hewan Beringkit selain harus sudah divaksin, juga akan disemprot disinfektan.
MANGUPURA, NusaBali
Perumda Pasar Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung, selaku pengelola Pasar Hewan Beringkit akan menerapkan pola pengawasan ketat terhadap perdagangan sapi. Hal ini menyusul rencana Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Badung kembali membuka Pasar Hewan Beringkit pada 8 Oktober mendatang. Sapi yang akan masuk ke pasar diharuskan sudah menerima suntikan vaksin PMK.
“Kami memang sebenarnya sudah siap dari dulu (Pasar Hewan Beringkit dibuka lagi, Red). Cuma sekarang tinggal pengawasan seperti surat-suratnya lengkap dan penyemprotan disinfektan,” kata Dirut Perumda Pasar MGS Badung I Made Sukantra, Rabu (28/9).
Menurut Sukantra, ada tiga surat yang harus dilengkapi saat penjual membawa sapinya ke Pasar Hewan Beringkit di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi. Pertama, ada surat keterangan asal sapi dari kelian dinas atau perangkat desa. Kedua, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing, dan surat SKKH dari provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah Bali atau antar pulau. Serta ketiga, wajib membawa surat tanda sapi telah divaksin. “Sampai di Beringkit, surat-surat keterangan tersebut akan diperiksa. Setelah itu dilakukan cek fisik sapi. Sapi yang masuk Beringkit itu wajib disemprot disinfektan,” kata Sukantra.
Sukantra menambahkan, sangat menyambut baik dibukanya kembali Pasar Hewan Beringkit. Pasalnya sudah lebih dari tiga bulan Pasar Hewan Beringkit. Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti dinamika perkembangan kasus PMK di Badung dan tetap siap jika di tengah jalan ternyata harus menutup kembali salah satu pasar hewan terbesar di Bali ini. “Kami menyambut baik, karena sekarang memungkinkan untuk dibuka. Pada intinya kami mengikuti dinamika dan keputusan pemerintah untuk menekan kasus PMK,” tegasnya.
Sebelumnya Satgas PMK Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi dan memutuskan Pasar Hewan Beringkit buka kembali pada 8 Oktober 2022. Keputusan ini dirancang pasca keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing kabupaten/kota untuk mengambil sikap tindaklanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/9) dipimpin langsung Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar MGS, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali. Wabup Suiasa usai rapat menyampaikan, pertimbangan dibukanya Pasar Hewan Beringkit pada 8 Oktober mendatang lantaran capaian vaksinasi PMK di Gumi Keris tercatat sudah menyentuh angka 80 persen pada akhir September 2022.
“Pembukaan pasar hewan ini harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen. Dari hitungan kami di Badung, pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen,” jelas Wabup Suiasa.
Wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini melanjutkan, kendati Pasar Hewan Beringkit dibuka kembali, namun tetap diberlakukan upaya antisipasi dan pengawasan dengan tetap berkoordinasi melibatkan pihak keamanan. Sebelum dibuka, Pasar Hewan Beringkit juga wajib disemprot disinfektan. “Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama,” kata Wabup Suiasa. *ind
“Kami memang sebenarnya sudah siap dari dulu (Pasar Hewan Beringkit dibuka lagi, Red). Cuma sekarang tinggal pengawasan seperti surat-suratnya lengkap dan penyemprotan disinfektan,” kata Dirut Perumda Pasar MGS Badung I Made Sukantra, Rabu (28/9).
Menurut Sukantra, ada tiga surat yang harus dilengkapi saat penjual membawa sapinya ke Pasar Hewan Beringkit di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi. Pertama, ada surat keterangan asal sapi dari kelian dinas atau perangkat desa. Kedua, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dinas terkait di kabupaten masing-masing, dan surat SKKH dari provinsi untuk lalu lintas hewan ke luar daerah Bali atau antar pulau. Serta ketiga, wajib membawa surat tanda sapi telah divaksin. “Sampai di Beringkit, surat-surat keterangan tersebut akan diperiksa. Setelah itu dilakukan cek fisik sapi. Sapi yang masuk Beringkit itu wajib disemprot disinfektan,” kata Sukantra.
Sukantra menambahkan, sangat menyambut baik dibukanya kembali Pasar Hewan Beringkit. Pasalnya sudah lebih dari tiga bulan Pasar Hewan Beringkit. Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti dinamika perkembangan kasus PMK di Badung dan tetap siap jika di tengah jalan ternyata harus menutup kembali salah satu pasar hewan terbesar di Bali ini. “Kami menyambut baik, karena sekarang memungkinkan untuk dibuka. Pada intinya kami mengikuti dinamika dan keputusan pemerintah untuk menekan kasus PMK,” tegasnya.
Sebelumnya Satgas PMK Kabupaten Badung menggelar rapat koordinasi dan memutuskan Pasar Hewan Beringkit buka kembali pada 8 Oktober 2022. Keputusan ini dirancang pasca keluarnya keputusan Satuan Tugas (Satgas) PMK Provinsi Bali yang memberikan kewenangan kepada Ketua Satgas PMK masing-masing kabupaten/kota untuk mengambil sikap tindaklanjut terhadap Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (27/9) dipimpin langsung Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa dan dihadiri unsur TNI/Polri, Perumda Pasar MGS, OPD terkait termasuk dari Asosiasi Hewan Ternak Bali. Wabup Suiasa usai rapat menyampaikan, pertimbangan dibukanya Pasar Hewan Beringkit pada 8 Oktober mendatang lantaran capaian vaksinasi PMK di Gumi Keris tercatat sudah menyentuh angka 80 persen pada akhir September 2022.
“Pembukaan pasar hewan ini harus menjamin terjadinya kekebalan dari komunitas hewan minimal 80 persen. Dari hitungan kami di Badung, pada akhir September ini vaksinasi pertama pada ternak sapi sudah mencapai 80 persen,” jelas Wabup Suiasa.
Wabup asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini melanjutkan, kendati Pasar Hewan Beringkit dibuka kembali, namun tetap diberlakukan upaya antisipasi dan pengawasan dengan tetap berkoordinasi melibatkan pihak keamanan. Sebelum dibuka, Pasar Hewan Beringkit juga wajib disemprot disinfektan. “Hewan dan kendaraan yang masuk pasar wajib disemprot disinfektan. Selanjutnya, hewan yang keluar dan masuk pasar adalah hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi pertama,” kata Wabup Suiasa. *ind
1
Komentar