Kurir 1 Kg Shabu Divonis 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Kurir 1 kilogram shabu asal Malang, Jawa Timur bernama Jeremi, 40, bernasib apes.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atau satu tahun lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 9 tahun. Dalam putusan yang dibacakan secara online pada Rabu (28/9), majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 3,5 miliyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tegas hakim.
Pertimbangan yang memberatkan dalam putusan ini disebutkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba, terdakwa pernah dihukum sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Dibeberkan dalam tuntutan, terdakwa Jeremi bekerjasama dengan rekannya menyelundupkan shabu dari Malang ke Bali. Terdakwa kenal dengan Kirno saat menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru, Malang. Keduanya sudah beberapa kali menyelundupkan shabu ke Bali.
Hingga akhirnya terdakwa dibekuk tim BNNP Bali di areal parkir kosnya di Jalan Wisma Nusa Permai, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Petugas melakukan penggeldahan badan dan kamar kos terdakwa tapi tidak menemukan apapun.
Selanjutnya petugas menggeledah bagian dalam mobil Toyota Hiace warna silver yang disewa terdakwa. Di bagian kursi penumpang belakang pengemudi ditemukan satu buah kotak kardus warna cokelat.
Ketika dibuka di dalamnya berisi satu bungkus teh China. Di dalam paket tersebut berisi sabu-sabu. Setelah ditimbang diketahui berat bersih 1,02 kilogram. Terdakwa menyatakan barang terlarang itu milik seseorang bernama Kirno (buron). Terdakwa mengambil sjabu tersebut di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah itu terdakwa membawanya ke Bali dengan menaiki travel jurusan Surabaya-Denpasar. Sesampainya di Pulau Dewata, menyewa mobil Toyota Hiace dan terdakwa menaruh barang terlarang tersebut di dalam mobil. Sebagai upahnya, terdakwa diberi uang Rp 5 juta. *rez
1
Komentar