Kasus LPD Sangeh Masih Tunggu Hasil Audit
DENPASAR, NusaBali
Tim penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejati Bali masih menunggu hasil audit yang dilakukan Auditor Pemkab Badung untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung.
Dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Bali sudah menetapkan eks Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi sebagai tersangka. Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto dikonfirmasi, Senin (26/9) mengatakan hingga kini berkas kasus ini belum selesai lantaran penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara. Audit dilakukan oleh Inspektorat Badung bukan dari auditor internal seperti kasus korupsi LPD Serangan. “Kalau audit selesai bisa dilakukan pelimpahan dua,” terang Luga Harlianto.
Seperti diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (31/5). Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli
Dari hasil gelar, penyidik akhirnya menetapkan AA (Agus Ariadi) sebagai tersangka. “AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA dimana salah satu modusnya membuat kredit fiktif,” tambah Luga dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp 130 miliar lebih. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dan dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp 70 miliar. Dalam kasus ini, AA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *rez
1
Komentar