Wawali Arya Wibawa Ikut Musnahkan 216 Hand Phone di Kejari Denpasar
Pemusnahan BB Tindak Pidana pada Januari–September 2022
DENPASAR, NusaBali
Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (28/9).
Yang dimusnahkan di antaranya sebanyak 216 hand phone. Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Januari hingga September 2022.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariana Wandira, Dandim 1611/Badung Kolonel Inf Dodi Triyo Hadi, Kepala BNN Kota Denpasar AKBP I Ketut Adnyana Putera, perwakilan Bank Indonesia wilayah Bali, serta instansi terkait lainnya.
Wawali Arya Wibawa mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum. “Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Wawali Arya Wibawa dalam rilis yang diterima NusaBali.
Kajari Rudy Hartono dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan barang bukti yang didapatkan dari kurun waktu Januari hingga September 2022. Selama kurun waktu tersebut tercatat total sebanyak 407 perkara. Dari 407 perkara tersebut ada sebanyak 278 perkara narkotika, perkara orang, harta, dan benda (Oharda) sebanyak 75, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara, dan perkara cukai sebanyak 1 perkara. Jenis barang bukti yang dimusnahkan yaitu uang palsu sebanyak 90 lembar, shabu seberat 8,13 gram, ekstasi seberat 1437,81 gram, ganja seberat 11.253,41 gram, narkotika lain seberat 12,15 gram, obat-obatan sebanyak 10.352 tablet, tembakau seberat 151,6 gram, tembakau sintetis seberat 1,82 gram, hand phone sebanyak 216 buah, sajam sebanyak 20 buah, dan berbagai macam alat-alat lainnya seperti botol miras, pita cukai palsu, dan peralatan produksi minuman keras.
Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penukaran uang rupiah kertas tahun emisi 2022 oleh Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Bali. *bin
1
Komentar