Komisi I Rekomendasi Kelulusan Sistem CAT Dalam Rekrutmen Pegawai RS Bali Mandara
Komisi I DPRD Bali kembali menerbitkan rekomendasi terkait kisruh rekrutmen pegawai kontrak RS Bali Mandara.
DENPASAR, NusaBali
Dalam rekomendasi kedua yang dikeluarkan Rabu (26/4), Komisi I meminta Pansel Rekrutmen Pegawai RS Bali Mandara kembalikan sistem kelulusan berdasarkan Computer Assisted Test (CAT).
Rekomendasi beromor 120/116/DPRD Bali tertanggal 26 April 2017 yang diterbitkan Komisi I soal sistem kelulusan calon pegawai RS Bali Mandara berdasarkan CAT ini telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Bali. Komisi I mengeluarkan rekomendasi atas dasar adanya kisruh rekrutmen pegawai RS Bali Mandara, yang akhirnya menjadi viral di media massa, lantaran ada protes dari pelamar.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan kisruh rekrutmen pegawai RS Bali Mandara ini berawal dari proses interview (sesi wawancara) yang dilakukan Pansel tanpa didasari standar/acuan yang jelas, sehingga menimbulkan kesan subjektif. ”Interview itu kesannya subjektif, karena acuannya juga tidak jelas,” ujar Tama Tenaya didampingi dua anggota Komisi I lainnya, I Nyoman Adnyana (dari Fraksi PDIP) dan Ida Gede Komang Kresna Budi (Fraksi Golkar), di Ge-dung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin.
Tama Tenaya menegaskan, pemicu kisruh yang menimbulkan protes ini adalah adanya pemberian bobot nilai sesi wawancara begitu besar mencapai 60 persen. Bobotnya jauh lebih tinggi dari nilai CAT yang mengedepankan Tes Kemampuan Dasar (TKD). “Pola ini tidak proporsional dan profesional untuk mengukur kemampuan pelamar secara akademis,” ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Menurut Tama Tenaya, kelulusan dengan sistem CAT adalah mencari pelamar yang memiliki TKD terbaik. “Maka menurut kami, kembalikan kelulusan pelamar itu dengan sistem CAT secara murni, di samping tetap dilaksanakan wawancara dan tes kesehatan,” tegas Tama Tenaya.
Rekomendasi Komisi I (membidangi Aparatur Sipil Negara) untuk kembali ke sistem pelulusan menggunakan CAT dalam rekrutmen pegawai RS Bali Mandara ini, kata Tama Tenaya, sudah dibahas bersama Komisi IV DPRD Bali (membidangi masalah kesehatan). Jika rekomendasi ini diabaikan, maka Komisi I ancam akan PTUN-kan Pansel Rekrutmen RS Bali Mandara.
“Pansel bisa di PTUN-kan jika nanti ada pelamar yang keberatan. Syarat PTUN itu kan final-individual-konkret. Kalau ada yang merasa dirugikan atas keputusan Pansel, jelas bisa dilakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” sambung anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Bangli, Nyoman Adnyana
Setahu Nyoman Adnyana, saat ini proses rekrutmen pegawai RS Bali Mandara sudah menyelesaikan sesi tes kesehatan. Ada 630 pelamar yang mengikuti tes kesehatan, sementara formasi pegawai kontrak yang dibutuhkan di RS Bali Mandara hanya 520 orang.
“Kita belum ada menerima informasi apakah sudah ada pengumuman (hasil tes kesehatan, Red) atau belum. Yang jelas, kita minta Pansel supaya menghargai rekomendasi Dewan. Kalau tidak, itu jelas ada risikonya. Tentu Dewan akan bersikap nanti setelah rekomendasi diterima Pansel Rekrutman Pegawai RS Bali Mandara. Ingat, kita ini (DPRD Bali dan Eksekutif) adalah mitra kerja, bukan lawan tanding,” tegas politisi PDIP asal kawasan pegunungan Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Bagi Komisi I DPRD Bali sendiri, ini untuk kedua kalinya keluarkan rekomendasi terhadap Pansel terkait kisruh rekrutmen pegawai kontrak RS Bali Mandara. Sebelumnya, Dewan juga sempat rekomendasikan Pansel untuk stop sementara kelanjutan proses rekrutman pegawai RS Bali Mandara, sampai ada keputusan dari Komisi I. Namun, rekomendasi pertama diabaikan Pansel, dengan alasan sudah ada schedule dan kejar waktu.
Sementara itu, Pansel Rekrutmen Pegawai RS Bali Mandara belum bisa dimintai konfirmasinya terkait rekomendasi kedua dari Komisi I DPRD Bali untuk kembalikan sistem pelulusan berdasarkan CAT. Baik Ketua Pansel Tjokorda Ngurah Pemayun (yang Sekda Provinsi Bali) maupun Wakil Ketua Pansel I Ketut Rochineng (yang Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali) tak bisa dihubungi, karena ponselnya bernada mailbox, Rabu kemarin.
Sedangkan Karo Humas Setda Pprovinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan pihaknya belum bisa komentar atas rekomendasi Komisi I ini. “Saya belum lihat surat rekomndasinya. Kami akan cek dan koodinasikan dengan Pansel,” ujar Dewa Mahendra singkat. * nat
Dalam rekomendasi kedua yang dikeluarkan Rabu (26/4), Komisi I meminta Pansel Rekrutmen Pegawai RS Bali Mandara kembalikan sistem kelulusan berdasarkan Computer Assisted Test (CAT).
Rekomendasi beromor 120/116/DPRD Bali tertanggal 26 April 2017 yang diterbitkan Komisi I soal sistem kelulusan calon pegawai RS Bali Mandara berdasarkan CAT ini telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Bali. Komisi I mengeluarkan rekomendasi atas dasar adanya kisruh rekrutmen pegawai RS Bali Mandara, yang akhirnya menjadi viral di media massa, lantaran ada protes dari pelamar.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan kisruh rekrutmen pegawai RS Bali Mandara ini berawal dari proses interview (sesi wawancara) yang dilakukan Pansel tanpa didasari standar/acuan yang jelas, sehingga menimbulkan kesan subjektif. ”Interview itu kesannya subjektif, karena acuannya juga tidak jelas,” ujar Tama Tenaya didampingi dua anggota Komisi I lainnya, I Nyoman Adnyana (dari Fraksi PDIP) dan Ida Gede Komang Kresna Budi (Fraksi Golkar), di Ge-dung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu kemarin.
Tama Tenaya menegaskan, pemicu kisruh yang menimbulkan protes ini adalah adanya pemberian bobot nilai sesi wawancara begitu besar mencapai 60 persen. Bobotnya jauh lebih tinggi dari nilai CAT yang mengedepankan Tes Kemampuan Dasar (TKD). “Pola ini tidak proporsional dan profesional untuk mengukur kemampuan pelamar secara akademis,” ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Menurut Tama Tenaya, kelulusan dengan sistem CAT adalah mencari pelamar yang memiliki TKD terbaik. “Maka menurut kami, kembalikan kelulusan pelamar itu dengan sistem CAT secara murni, di samping tetap dilaksanakan wawancara dan tes kesehatan,” tegas Tama Tenaya.
Rekomendasi Komisi I (membidangi Aparatur Sipil Negara) untuk kembali ke sistem pelulusan menggunakan CAT dalam rekrutmen pegawai RS Bali Mandara ini, kata Tama Tenaya, sudah dibahas bersama Komisi IV DPRD Bali (membidangi masalah kesehatan). Jika rekomendasi ini diabaikan, maka Komisi I ancam akan PTUN-kan Pansel Rekrutmen RS Bali Mandara.
“Pansel bisa di PTUN-kan jika nanti ada pelamar yang keberatan. Syarat PTUN itu kan final-individual-konkret. Kalau ada yang merasa dirugikan atas keputusan Pansel, jelas bisa dilakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” sambung anggota Komisi I DPRD Bali dari Fraksi PDIP Dapil Bangli, Nyoman Adnyana
Setahu Nyoman Adnyana, saat ini proses rekrutmen pegawai RS Bali Mandara sudah menyelesaikan sesi tes kesehatan. Ada 630 pelamar yang mengikuti tes kesehatan, sementara formasi pegawai kontrak yang dibutuhkan di RS Bali Mandara hanya 520 orang.
“Kita belum ada menerima informasi apakah sudah ada pengumuman (hasil tes kesehatan, Red) atau belum. Yang jelas, kita minta Pansel supaya menghargai rekomendasi Dewan. Kalau tidak, itu jelas ada risikonya. Tentu Dewan akan bersikap nanti setelah rekomendasi diterima Pansel Rekrutman Pegawai RS Bali Mandara. Ingat, kita ini (DPRD Bali dan Eksekutif) adalah mitra kerja, bukan lawan tanding,” tegas politisi PDIP asal kawasan pegunungan Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Bagi Komisi I DPRD Bali sendiri, ini untuk kedua kalinya keluarkan rekomendasi terhadap Pansel terkait kisruh rekrutmen pegawai kontrak RS Bali Mandara. Sebelumnya, Dewan juga sempat rekomendasikan Pansel untuk stop sementara kelanjutan proses rekrutman pegawai RS Bali Mandara, sampai ada keputusan dari Komisi I. Namun, rekomendasi pertama diabaikan Pansel, dengan alasan sudah ada schedule dan kejar waktu.
Sementara itu, Pansel Rekrutmen Pegawai RS Bali Mandara belum bisa dimintai konfirmasinya terkait rekomendasi kedua dari Komisi I DPRD Bali untuk kembalikan sistem pelulusan berdasarkan CAT. Baik Ketua Pansel Tjokorda Ngurah Pemayun (yang Sekda Provinsi Bali) maupun Wakil Ketua Pansel I Ketut Rochineng (yang Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali) tak bisa dihubungi, karena ponselnya bernada mailbox, Rabu kemarin.
Sedangkan Karo Humas Setda Pprovinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan pihaknya belum bisa komentar atas rekomendasi Komisi I ini. “Saya belum lihat surat rekomndasinya. Kami akan cek dan koodinasikan dengan Pansel,” ujar Dewa Mahendra singkat. * nat
1
Komentar