Diperketat, Usulan Warisan Budaya Tak Benda
SEMARAPURA, NusaBali
Target penetapan empat objek di Klungkung menjadi WBTB (Warisan Budaya Tak Benda) tingkat nasional 2022 ini, dipastikan tidak bisa terwujud.
Pasalnya, ada perubahan peraturan dari pusat mengenai penetapan WBTB, yakni objek itu harus teregistrasi nasional terlebih dahulu, baru pengusulan.
Berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya, begitu objek WBTB diusulkan, maka otomatis teregistrasi secara nasional. "Tahun ini, kami lakukan registrasi, kemudian pengusulan. Tahun 2023 nanti, baru penetapan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, Rabu (28/9).
Adapun, keempat objek tersebut tersebar di masing-masing kecamatan, yakni kerajinan genta di Desa Adat Budaga, Kelurahan Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, kerajinan kain tenun rangrang di Dusun Karang, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, kerajinan garam tradisional di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, dan kerajinan gong/gambelan di Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan. "Kami juga akan mengusulkan empat objek lainnya untuk WBTB, sehingga total usulan delapan objek untuk penetapan 2023," kata Gus Jumpung.
Gus Jumpung optimis keempat objek tersebut bisa lolos WBTB, seperti halnya empat objek yang sudah ditetapkan sebagai WBTB tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, 30 Oktober 2021.
Keempat objek budaya tersebut adalah pembuatan Kain Tenun Cepuk di Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, tradisi ritual Dewa Masraman di Banjar Timbrah, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Barong Nong Nong Kling di Banjar Suwelagiri, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan), dan ritual Caru Mejaga-Jaga di Desa Adat Besang Kawan Tohjiwa, Kelurahan Semarapura Kaja, Kecamatan Klungkung). "Klungkung juga telah meloloskan dua objek warisan budaya menjadi WBTB Nasional tahun 2019," kata Gus Jumpung.*wan
1
Komentar