Penghapusan Data Ranmor Segera Diberlakukan di Bali
Tidak Registrasi Ulang, Ranmor Dianggap Bodong
DENPASAR,NusaBali
Penghapusan data Regident (registrasi dan identifikasi) ranmor (kendaraan bermotor) segera diberlakukan pemerintah.
Gubernur Bali Wayan Koster dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera merumuskan skema penghapusan data Regident ranmor tersebut. Masyarakat diharapkan melakukan registrasi ranmor, kalau tidak ingin kendaraannya masuk daftar ranmor bodong. Sementara Ditlantas Polda Bali menegaskan saat pelayanan penghapusan regident ranmor nanti akan mengawal maksimal pelayanan kepada wajib pajak di lingkungan Polda Bali, supaya tidak terjadi pungutan liar oleh oknum nakal.
"Penghapusan data regident ranmor ini segera kami buatkan skemanya, ini baru tahapan sosialisasi, sehingga masyarakat tidak kaget dengan adanya program ini," ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha saat memberikan keterangan pers rencana penghapusan data regident ranmor di Kantor Bapenda Bali, Jalan Cokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Kamis (29/9) siang.
Sosialisasi dihadiri Kasubdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Bali AKBP Hary Ardianto, Dirut Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri, perwakilan BPD Bali dan stakeholder terkait. Menurut Santha, penghapusan regident ranmor ini akan segera dilaksanakan setelah adanya telegram Kapolri. Penghapusan regident ranmor ini merupakan implementasi pelaksanaan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Penghapusan data regident ranmor ini diberlakukan terhadap pemilik ranmor yang tidak melaksanakan registrasi lewat selama 2 tahun, setelah masa berlaku STNK (surat tanda kendaraan bermotor) berakhir. Kata Santha, untuk di Bali antisipasi dalam menghadapi pelayanan penghapusan data regident ranmor sudah dilakukan. "Pola pelayanan kepada wajib pajak serta antisipasi kemungkinan membeludaknya pengajuan registrasi ranmor sudah kami siapkan. Kami punya Samsat online di kabupaten/kota, layanan samsat keliling dengan 36 unit mobil. Kami akan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dalam penerapan penghapusan regident ini," ujar Santha.
Menurut Santha, saat ini terdapat sekitar 600.000 lebih unit ranmor tercatat menunggak pajak. Dari jumlah tersebut 82 persen didominasi ranmor roda dua. Sisanya 18 persen ranmor roda 4. Dari kasus tersebut, Gubernur Koster juga sudah membuat kebijakan relaksasi pajak. Ditambahkan Santha, dari 600.000 penunggak pajak, sebanyak 249.000 mengikuti relaksasi. Sisanya 431.000 masih belum mengikuti relaksasi pajak hingga sekarang. Sehingga ada pertanyaan besar terkait validnya data kendaraan bermotor di Bali. "Kenapa terjadi tunggakan sampai 431.000? Dari database kami sebanyak 431.000 ranmor ini mungkin saja tidak semuanya masih beroperasi. Bisa saja sudah usang lebih dari lima tahun dijadikan barang antik, ada yang alami kecelakaan dan masih menjadi barang bukti di polisi. Sehingga dengan demikian pembayaran pajaknya juga masuk penunggak," ujar birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Ditegaskan Santha, karena data ranmor ini tidak valid akan berdampak pada pembayaran pajak daerah terutama pajak ranmor di daerah. "Validasi data kendaraan akan makin jelas, karena nanti ada aturan penghapusan regident ranmor. Selain itu, aturan penghapusan regident ini akan merangsang wajib pajak taat membayar pajak," ujar mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini.
Sementara, Direktur PT Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi sesuai ketentuan maka akan dianggap kendaraan bodong. Sehingga kalau mengalami kecelakaan tidak akan ditanggung asuransi kecelakaan oleh pihak Jasa Raharja. "Supaya tidak dianggap bodong, dan ketika kecelakaan bisa mendapatkan asuransi kecelakaan, maka wajib pajak harus meregistrasi kendaraan sesuai mekanisme," ujar Abubakar.
Abubakar menyebutkan saat ini ketaatan wajib pajak membayar pajak sekitar 46 persen. Sementara negara sangat tergantung dengan hasil pajak. "Dengan registrasi ranmor ini, maka data kendaraan bisa lebih valid dan wajib pajak lebih taat," ujar Abubakar.
Sementara Polda Bali menegaskan masyarakat yang tidak melakukan registrasi ranmor setelah STNK habis berlaku (melewati 2 tahun) tidak langsung ditindak, tetapi akan mendapatkan pemberitahuan terlebih dulu. Kasubdit Regident Polda Bali AKBP Hary Ardianto mengatakan masyarakat bisa melaporkan diri bahwa tidak akan melakukan registrasi ranmornya ketika kendaraan tersebut tidak dipakai lagi atau dioperasikan. Namun, jika tidak diregistrasi tetapi malah dioperasikan di jalan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dikenakan tilang, karena dianggap kendaraan bodong, bahkan bisa disita," ujar alumni Akpol 2001 ini.
AKBP Hary menegaskan, wajib pajak yang tidak meregistrasi kendaraannya tidak serta merta dihapus dari data regident. "Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ranmor dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, kita akan berikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu satu bulan. Kemudian, ada pemberitahuan kedua pada bulan berikutnya. Jika masih juga tidak melakukan registrasi, maka akan dilakukan penghapusan dari data regident," ujar Hary.
AKBP Hary menegaskan akan sosialisasikan aturan ini supaya masyarakat lebih paham. "Kita akan sosialisasikan terus ke masyarakat supaya makin masif diketahui adanya aturan ini," jelasnya. AKBP Hary juga menegaskan komitmen Polda Bali untuk memberikan pelayanan maksimal ketika masyarakat mengurus registrasi ranmor. Terutama pelayanan bebas pungli akibat ulah nakal oknum.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak segan-segan melaporkan ketika nanti ada oknum petugas yang 'nakal' mempersulit atau melakukan pungutan liar ketika memberikan pelayanan. "Kalau menemukan ada anggota kami melakukan pungli laporkan, kami tidak segan-segan menindak tegas. Ini merupakan komitmen Kapolri dengan Polri yang presisi di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas AKBP Hary. *nat
"Penghapusan data regident ranmor ini segera kami buatkan skemanya, ini baru tahapan sosialisasi, sehingga masyarakat tidak kaget dengan adanya program ini," ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha saat memberikan keterangan pers rencana penghapusan data regident ranmor di Kantor Bapenda Bali, Jalan Cokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Kamis (29/9) siang.
Sosialisasi dihadiri Kasubdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Bali AKBP Hary Ardianto, Dirut Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar Aljufri, perwakilan BPD Bali dan stakeholder terkait. Menurut Santha, penghapusan regident ranmor ini akan segera dilaksanakan setelah adanya telegram Kapolri. Penghapusan regident ranmor ini merupakan implementasi pelaksanaan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Penghapusan data regident ranmor ini diberlakukan terhadap pemilik ranmor yang tidak melaksanakan registrasi lewat selama 2 tahun, setelah masa berlaku STNK (surat tanda kendaraan bermotor) berakhir. Kata Santha, untuk di Bali antisipasi dalam menghadapi pelayanan penghapusan data regident ranmor sudah dilakukan. "Pola pelayanan kepada wajib pajak serta antisipasi kemungkinan membeludaknya pengajuan registrasi ranmor sudah kami siapkan. Kami punya Samsat online di kabupaten/kota, layanan samsat keliling dengan 36 unit mobil. Kami akan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dalam penerapan penghapusan regident ini," ujar Santha.
Menurut Santha, saat ini terdapat sekitar 600.000 lebih unit ranmor tercatat menunggak pajak. Dari jumlah tersebut 82 persen didominasi ranmor roda dua. Sisanya 18 persen ranmor roda 4. Dari kasus tersebut, Gubernur Koster juga sudah membuat kebijakan relaksasi pajak. Ditambahkan Santha, dari 600.000 penunggak pajak, sebanyak 249.000 mengikuti relaksasi. Sisanya 431.000 masih belum mengikuti relaksasi pajak hingga sekarang. Sehingga ada pertanyaan besar terkait validnya data kendaraan bermotor di Bali. "Kenapa terjadi tunggakan sampai 431.000? Dari database kami sebanyak 431.000 ranmor ini mungkin saja tidak semuanya masih beroperasi. Bisa saja sudah usang lebih dari lima tahun dijadikan barang antik, ada yang alami kecelakaan dan masih menjadi barang bukti di polisi. Sehingga dengan demikian pembayaran pajaknya juga masuk penunggak," ujar birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Ditegaskan Santha, karena data ranmor ini tidak valid akan berdampak pada pembayaran pajak daerah terutama pajak ranmor di daerah. "Validasi data kendaraan akan makin jelas, karena nanti ada aturan penghapusan regident ranmor. Selain itu, aturan penghapusan regident ini akan merangsang wajib pajak taat membayar pajak," ujar mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini.
Sementara, Direktur PT Jasa Raharja Cabang Bali Abubakar mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi sesuai ketentuan maka akan dianggap kendaraan bodong. Sehingga kalau mengalami kecelakaan tidak akan ditanggung asuransi kecelakaan oleh pihak Jasa Raharja. "Supaya tidak dianggap bodong, dan ketika kecelakaan bisa mendapatkan asuransi kecelakaan, maka wajib pajak harus meregistrasi kendaraan sesuai mekanisme," ujar Abubakar.
Abubakar menyebutkan saat ini ketaatan wajib pajak membayar pajak sekitar 46 persen. Sementara negara sangat tergantung dengan hasil pajak. "Dengan registrasi ranmor ini, maka data kendaraan bisa lebih valid dan wajib pajak lebih taat," ujar Abubakar.
Sementara Polda Bali menegaskan masyarakat yang tidak melakukan registrasi ranmor setelah STNK habis berlaku (melewati 2 tahun) tidak langsung ditindak, tetapi akan mendapatkan pemberitahuan terlebih dulu. Kasubdit Regident Polda Bali AKBP Hary Ardianto mengatakan masyarakat bisa melaporkan diri bahwa tidak akan melakukan registrasi ranmornya ketika kendaraan tersebut tidak dipakai lagi atau dioperasikan. Namun, jika tidak diregistrasi tetapi malah dioperasikan di jalan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dikenakan tilang, karena dianggap kendaraan bodong, bahkan bisa disita," ujar alumni Akpol 2001 ini.
AKBP Hary menegaskan, wajib pajak yang tidak meregistrasi kendaraannya tidak serta merta dihapus dari data regident. "Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ranmor dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, kita akan berikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu satu bulan. Kemudian, ada pemberitahuan kedua pada bulan berikutnya. Jika masih juga tidak melakukan registrasi, maka akan dilakukan penghapusan dari data regident," ujar Hary.
AKBP Hary menegaskan akan sosialisasikan aturan ini supaya masyarakat lebih paham. "Kita akan sosialisasikan terus ke masyarakat supaya makin masif diketahui adanya aturan ini," jelasnya. AKBP Hary juga menegaskan komitmen Polda Bali untuk memberikan pelayanan maksimal ketika masyarakat mengurus registrasi ranmor. Terutama pelayanan bebas pungli akibat ulah nakal oknum.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak segan-segan melaporkan ketika nanti ada oknum petugas yang 'nakal' mempersulit atau melakukan pungutan liar ketika memberikan pelayanan. "Kalau menemukan ada anggota kami melakukan pungli laporkan, kami tidak segan-segan menindak tegas. Ini merupakan komitmen Kapolri dengan Polri yang presisi di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas AKBP Hary. *nat
Komentar