Bule Sembunyikan Heroin di Dubur
Tersangka JEF ditangkap saat baru kembali dari Vietnam. Selama setahun di Bali, tersangka sudah tiga kali berangkat ke Vietnam.
DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali merilis dua tangkapan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkoba do halaman depan Kantor BNNP Bali, Kamis (29/9). Dua bule tersebut yaitu JEF, 52, yang berkebangsaan ganda yaitu Australia dan Inggris serta MP, 42, asal Selandia Baru. Menariknya penangkapan JEF diwarnai aksi mengeluarkan barang bukti heroin dari dalam diburnya.
Penangkapan terhadap tersangka JEF dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (6/9) pukul 00.06. JEF ditangkap petugas saat baru saja tiba dari Vietnam setelah menempuh penerbangan tiga jam lamanya.
"Pengungkapan kasus ini terungkap berawal dari kejelian petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan petugas BNNP Bali yang bertugas di Bandara Ngurah Rai. Karena dicurigai, tersangka dicegat petugas untuk diperiksa," ungkap Kepala BNNP Bali dalam jumpa pers di halaman Kantor BNNP Bali yang juga dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, Kamis (29/9) pagi.
Kecurigaan petugas membuahkan hasil setelah menemukan barang bukti narkoba jenis heroin dan shabu di dalam lubang dubur tersangka. Dua jenis barang terlarang itu dibungkus berlapis-lapis. Lapisan paling dalam adalah plastik klip. Di luar itu adalah balon warna biru. Bungkusan paling luar adalah kondom warna oranye. Heroin dipisahkan dengan Shabu di dalam plastik klip dengan cara dibungkus kertas.
Sebelum akhirnya dirontgen, petugas memeriksa semua barang bawaan tersangka. Petugas tidak menemukan barang terlarang atau narkoba. Selanjutnya petugas memeriksa semua lubang, baik hidung, mulut, sampai anus. Ditemukanlah barang haram tersebut.
"Pada saat itu, bungkusan berisi narkoba itu sudah mau keluar dari dalam dubur tersangka. Mungkin sudah waktunya mau keluar, karena ada tempo waktu tertentu barang seperti itu keluar dari dalam perut," beber Brigjen Sugianyar didampingi Kabid Berantas, Putu Agus Arjaya.
Tersangka dan barang bukti dikeler ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setahun di Bali. Selama setahun di Bali, sudah tiga kali berangkat ke Vietnam.
Sementara Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi mengungkapkan kecurigaan petugas Bea Cukai setelah melihat tersangka berjalan sempoyongan seperti dalam pengaruh obat terlarang. Curiga dengan gerak-gerik tersangka, petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik, namun ditolaknya. Hal itu membuat kecurigaan petugas semakin kuat kalau tersangka membawa barang terlarang.
"Petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan petugas BNNP Bali yang juga bertugas di Bandara Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan bungkusan di dalam anus tersangka yang didalamnya berisi heroin dan shabu," tuturnya.
Sementara penangkapan terhadap tersangka MP, dilakuan di halaman parkir ruko di Perumahan Griya Alam, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (30/8) pukul 15.00 Wita. Penangkapan terhadap tersangka berkebangsaan Selandia Baru ini juga kolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai.
Awalnya petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman Mail Pos dikirim dari Kanada. Paket kiriman itu diketahui berisi narkoba setelah diendus anjing pelacak milik Bea Cukai Ngurah Rai. Curiga dengan paket tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan petugas BNNP Bali utuk melakukan penyelidikan.
Penerima barang itu pun (MP) langsung diamankan petugas tanpa perlawanan saat menghantarkan paket tersebut ke alamat penerimanya. Pada saat dibuka, paket itu berisi kokain seberat 3,03 gram, ekstasi seberat 1,87, dan ketamin seberat 1,74 gram.
"Jaringan dari tersangka ini masih dilakukan pendalaman. Tersangka dijerat Pasal Pasal 113 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," jelas Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya. *pol
Penangkapan terhadap tersangka JEF dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (6/9) pukul 00.06. JEF ditangkap petugas saat baru saja tiba dari Vietnam setelah menempuh penerbangan tiga jam lamanya.
"Pengungkapan kasus ini terungkap berawal dari kejelian petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan petugas BNNP Bali yang bertugas di Bandara Ngurah Rai. Karena dicurigai, tersangka dicegat petugas untuk diperiksa," ungkap Kepala BNNP Bali dalam jumpa pers di halaman Kantor BNNP Bali yang juga dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, Kamis (29/9) pagi.
Kecurigaan petugas membuahkan hasil setelah menemukan barang bukti narkoba jenis heroin dan shabu di dalam lubang dubur tersangka. Dua jenis barang terlarang itu dibungkus berlapis-lapis. Lapisan paling dalam adalah plastik klip. Di luar itu adalah balon warna biru. Bungkusan paling luar adalah kondom warna oranye. Heroin dipisahkan dengan Shabu di dalam plastik klip dengan cara dibungkus kertas.
Sebelum akhirnya dirontgen, petugas memeriksa semua barang bawaan tersangka. Petugas tidak menemukan barang terlarang atau narkoba. Selanjutnya petugas memeriksa semua lubang, baik hidung, mulut, sampai anus. Ditemukanlah barang haram tersebut.
"Pada saat itu, bungkusan berisi narkoba itu sudah mau keluar dari dalam dubur tersangka. Mungkin sudah waktunya mau keluar, karena ada tempo waktu tertentu barang seperti itu keluar dari dalam perut," beber Brigjen Sugianyar didampingi Kabid Berantas, Putu Agus Arjaya.
Tersangka dan barang bukti dikeler ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku setahun di Bali. Selama setahun di Bali, sudah tiga kali berangkat ke Vietnam.
Sementara Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi mengungkapkan kecurigaan petugas Bea Cukai setelah melihat tersangka berjalan sempoyongan seperti dalam pengaruh obat terlarang. Curiga dengan gerak-gerik tersangka, petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik, namun ditolaknya. Hal itu membuat kecurigaan petugas semakin kuat kalau tersangka membawa barang terlarang.
"Petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan petugas BNNP Bali yang juga bertugas di Bandara Ngurah Rai. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan bungkusan di dalam anus tersangka yang didalamnya berisi heroin dan shabu," tuturnya.
Sementara penangkapan terhadap tersangka MP, dilakuan di halaman parkir ruko di Perumahan Griya Alam, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (30/8) pukul 15.00 Wita. Penangkapan terhadap tersangka berkebangsaan Selandia Baru ini juga kolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai.
Awalnya petugas Bea Cukai mencurigai sebuah paket kiriman Mail Pos dikirim dari Kanada. Paket kiriman itu diketahui berisi narkoba setelah diendus anjing pelacak milik Bea Cukai Ngurah Rai. Curiga dengan paket tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan petugas BNNP Bali utuk melakukan penyelidikan.
Penerima barang itu pun (MP) langsung diamankan petugas tanpa perlawanan saat menghantarkan paket tersebut ke alamat penerimanya. Pada saat dibuka, paket itu berisi kokain seberat 3,03 gram, ekstasi seberat 1,87, dan ketamin seberat 1,74 gram.
"Jaringan dari tersangka ini masih dilakukan pendalaman. Tersangka dijerat Pasal Pasal 113 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," jelas Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya. *pol
Komentar