Dugaan Penyimpangan Keuangan BUMDes di Toyapakeh, 27 Penerima SHU Rekayasa Diperiksa
Diduga pembagian SHU oleh para pengurus BUMDes kepada para penerima SHU tersebut merupakan rekayasa/pengkondisian.
SEMARAPURA, NusaBali
Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida, melanjutkan penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Kamis (29/9). 27 orang penerima insentif SHU
yang diduga hasil rekayasa, diperiksa penyidik.
Namun, mereka masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Namun, 27 orang ini adalah di luar 20 saksi yang sudah pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Cabjari Nusa Penida sebelumnya," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis (29/9).
27 saksi tersebut merupakan para penerima uang insentif berupa uang Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan setiap akhir tahun oleh pengurus BUMDes. Jumlah yang diterima para penerima, bervariasi. Mereka adalah para pengurus dan karyawan BUMDes, para badan pengawas desa, para RT/RW di lingkungan Desa Kampung Toya Pakeh, serta bendahara desa. Diduga, pembagian SHU oleh para pengurus BUMDes kepada para penerima SHU tersebut merupakan rekayasa/pengkondisian. Padahal usaha BUMDes ini merugi. Namun, dibuat seolah-olah selalu memperoleh keuntungan sehingga uang SHU tetap dapat dibagikan kepada para penerima SHU. Termasuk kepada para pengurus BUMDes itu sendiri. "SHU yang dibagikan sejak tahun 2016 sampai 2019 kepada masing-masing penerima SHU tersebut mencapai Rp 138 juta," ujar Darmawan.
Untuk saat ini, Tim Penyidik Cabjari Nusa Penida masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, sejak April 2022. Dijelaskan, BUMDes Toya Pakeh pernah menerima penyertaan modal dari tahun 2014 – 2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan Rp 1.172.888.405. Dengan rincian penyertaan modal pada awal didirikannya pada tahun 2014 sebesar Rp 41.000.000. Kemudian pada tahun 2016 ada 3 kali pemberian modal penyertaan dari desa yakni pada bulan Februari sebesar Rp 181.888.405, Oktober sebesar Rp 150.000.000, dan Desember 2016 sebesar Rp 50.000.000.
Sedangkan untuk Tahun 2018 diberikan dua kali modal penyertaan yakni pada Juni 2018 sebesar Rp 250.000.000, dan September sebesar Rp 100.000.000, dan pada Tahun 2019 kembali mendapat penyertaan modal sebesar Rp 400.000.000.
BUMDes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, bergerak dalam bidang simpan pinjam, di mana dalam simpan pinjam tersebut jika ada nasabah peminjam yang ingin membayar angsurannya, maupun jika ada nasabah yang ingin menabung ada petugas yang memungut angsuran kredit maupun uang tabungan datang ke rumah-rumah. Namun, dari uang-uang yang dipungut tersebut tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMDes melainken disimpan terlebih dahulu dilaci meja kerja salah satu petugas pungut tersebut untuk disetorkan kemudian setiap bulannya kepada bendahara BUMDes.
Dalam perjalanannya beberapa kali uang yang tersimpan dilaci tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut tersebut, dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak membuat buku kas Neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan kas sebesar Rp 930.797.866," kata Darmawan.
Diakui oleh 2 orang pegawai BUMDes uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari sejak 2017 - 2019. "Namun untuk jumlah pasti yang merupakan nilai kerugian negara saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh inspektorat," ujar Darmawan.
Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida, juga sudah menggeledah Kantor Badan Usaha Milik DesaKarya Mandiri, di Desa Kampung Toyapakeh, Rabu (13/4) lalu. Penggeledahan ini menyusul adanya laporan dari warga yang tidak bisa menarik uang tabungannya di BUMDes tersebut. Namun, petugas pungut beralasan jika tidak ada uang di BUMdes Karya Mandiri.*wan
yang diduga hasil rekayasa, diperiksa penyidik.
Namun, mereka masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. "Namun, 27 orang ini adalah di luar 20 saksi yang sudah pernah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Cabjari Nusa Penida sebelumnya," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis (29/9).
27 saksi tersebut merupakan para penerima uang insentif berupa uang Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan setiap akhir tahun oleh pengurus BUMDes. Jumlah yang diterima para penerima, bervariasi. Mereka adalah para pengurus dan karyawan BUMDes, para badan pengawas desa, para RT/RW di lingkungan Desa Kampung Toya Pakeh, serta bendahara desa. Diduga, pembagian SHU oleh para pengurus BUMDes kepada para penerima SHU tersebut merupakan rekayasa/pengkondisian. Padahal usaha BUMDes ini merugi. Namun, dibuat seolah-olah selalu memperoleh keuntungan sehingga uang SHU tetap dapat dibagikan kepada para penerima SHU. Termasuk kepada para pengurus BUMDes itu sendiri. "SHU yang dibagikan sejak tahun 2016 sampai 2019 kepada masing-masing penerima SHU tersebut mencapai Rp 138 juta," ujar Darmawan.
Untuk saat ini, Tim Penyidik Cabjari Nusa Penida masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, sejak April 2022. Dijelaskan, BUMDes Toya Pakeh pernah menerima penyertaan modal dari tahun 2014 – 2019 (multi years) dari Pemerintah Desa Kampung Toyapakeh dengan jumlah keseluruhan Rp 1.172.888.405. Dengan rincian penyertaan modal pada awal didirikannya pada tahun 2014 sebesar Rp 41.000.000. Kemudian pada tahun 2016 ada 3 kali pemberian modal penyertaan dari desa yakni pada bulan Februari sebesar Rp 181.888.405, Oktober sebesar Rp 150.000.000, dan Desember 2016 sebesar Rp 50.000.000.
Sedangkan untuk Tahun 2018 diberikan dua kali modal penyertaan yakni pada Juni 2018 sebesar Rp 250.000.000, dan September sebesar Rp 100.000.000, dan pada Tahun 2019 kembali mendapat penyertaan modal sebesar Rp 400.000.000.
BUMDes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh, bergerak dalam bidang simpan pinjam, di mana dalam simpan pinjam tersebut jika ada nasabah peminjam yang ingin membayar angsurannya, maupun jika ada nasabah yang ingin menabung ada petugas yang memungut angsuran kredit maupun uang tabungan datang ke rumah-rumah. Namun, dari uang-uang yang dipungut tersebut tidak langsung disetorkan kepada bendahara BUMDes melainken disimpan terlebih dahulu dilaci meja kerja salah satu petugas pungut tersebut untuk disetorkan kemudian setiap bulannya kepada bendahara BUMDes.
Dalam perjalanannya beberapa kali uang yang tersimpan dilaci tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi para petugas pungut tersebut, dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa sejak awal berdirinya BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh tidak membuat buku kas Neraca serta system pengelolaan keuangannya masih dilakukan secara manual/konvensional serta ditemukan adanya selisih dana yang merupakan kas sebesar Rp 930.797.866," kata Darmawan.
Diakui oleh 2 orang pegawai BUMDes uang-uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari sejak 2017 - 2019. "Namun untuk jumlah pasti yang merupakan nilai kerugian negara saat ini kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh inspektorat," ujar Darmawan.
Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida, juga sudah menggeledah Kantor Badan Usaha Milik DesaKarya Mandiri, di Desa Kampung Toyapakeh, Rabu (13/4) lalu. Penggeledahan ini menyusul adanya laporan dari warga yang tidak bisa menarik uang tabungannya di BUMDes tersebut. Namun, petugas pungut beralasan jika tidak ada uang di BUMdes Karya Mandiri.*wan
Komentar