Mulai 1 Oktober, ASN Badung Pulang Lebih Sore
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung merubah jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Perubahan jam kerja ini akan berlaku efektif terhitung mulai 1 Oktober 2022. Salah satu pertimbangan merubah jam kerja ASN demi menghindari penumpukan lalulintas saat jam sibuk.
Perubahan jam kerja ini Keputusan Bupati Badung Nomor 1627/053/HK/2022 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Pegarai ASN di Lingkungan Pemkab Badung. Surat keputusan ini sudah ditandatangani Bupati I Nyoman Giri Prasta pada 6 September 2022.
Jika semula jam kerja ASN dari Senin-Kamis dimulai pada pukul 07.30 Wita hingga 15.00 Wita, kini mengacu pada surat keputusan terbaru berubah menjadi pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita. Sedangkan Jumat tidak ada perubahan, masuk pukul 06.30 Wita dan pulang pukul 12.00 Wita.
Kabag Prokompim Setda Kabupaten Badung Made Suardita, saat dikonfirmasi membenarkan perubahan jam kerja ASN. Dikatakan, perubahan jam kerja ini sudah disosialisasikan merujuk pada Surat Keputusan Bupati Badung. “Perubahan jam kerja ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2022,” katanya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Menusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, juga membenarkan perubahan jam kerja ASN, terutama pada Senin hingga Kamis. Perubahan ini sudah diputuskan oleh Bupati melalui surat Keputusan Bupati Badung Nomor 1627/053/HK/2022.
“Perubahan mulai dan berakhir jam kerja aja, sedangkan kewajiban pemenuhan jam kerja 37,5 jam seminggu tidak berubah,” jelas Wijaya, birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara ini.
Disinggung apakah perubahan jam masuk kerja ini lantaran pandemi Covid-19 sudah melandai atau ada pertimbangan lain, Wijaya tak menjelaskan rinci. Namun dikatakan, salah satu pertimbangan perubahan jam kerja ASN Badung demi menghindari penumpukan lalulintas saat jam sibuk. “Pertimbangannya untuk menghindari penumpukan lalin saat jam masuk pagi dan pulang sore,” tegasnya. *asa
Komentar