BNNP Ciduk Tiga Pengedar Ganja Jaringan Medan
DENPASAR, NusaBali
Tiga pengedar narkoba jenis ganja masing-masing berinisial PS, 30, AT, 33, dan RZ, 23 diringkus Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Ketiga tersangka ini diringkus pada tiga tempat berbeda. Total barang bukti yang berhasil disita dari ketiganya berupa ganja kering seberat 991,61 gram.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Gde Sugianyar saat gelar jumpa pers di halaman Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Kamis (29/9) mengungkapkan penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman barang diduga narkoba dari Medan ke Denpasar. Barang mencurigakan itu dikirim lewat perusahaan jasa titipan.
Mendapat informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Bali dipimpin Kabid Berantas, I Putu Agus Arjaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap tersangka PS. Tersangka yang berperan sebagai pemesan itu disergap petugas di Jalan Jayagiri, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (15/8). Dari tangan tersangka kelahiran Denpasar 1 September 1992 itu diamankan barang bukti ganja kering seberat 447,03 gram.
Setelah berhasil mengamankan tersangka PS, petugas langsung melakukan interogasi dan pengembangan. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 21.15 Wita petugas kembali menangkap satu orang lainnya, yakni tersangka AT. Tersangka yang berperan sebagai orang yang membiayai pembelian ganja oleh tersangka PS itu diringkus di Jalan Jero Gadung, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar. Dari tangannya petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 14,6 gram.
Baik tersangka PS dan AT langsung dikeler ke kantor BNNP Bali untuk dilakuan pemeriksaan mendalam. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka yang telah diamankan, sehari kemudian atau, Selasa (16/8) petugas BNNP Bali kembali menangkap satu tersangka lainnya berinisial RZ. Tersangka yang berperan sebagai pengedar itu ditangkap saat mengedarkan ganja di Jalan Toyaning, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta, Badung.
Setelah berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan tersebut, petugas menggiringnya ke kos tempat tinggal tersangka di Jalan Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan Badung. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka kelahiran Medan, 5 Juli 1990 itu berupa ganja kering seberat 529,98 gram.
"Sampai saat ini penyidik kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari para tersangka ini. Ketiga tersangka ini kami petakan sebagai jaringan Medan - Denpasar. Total barang bukti ganja yang diamankan hampir 1 Kg (991,61 gram). Selain ganja kami juga menyita barang bukti berupa HP dan kain," beber Brigjen Sugianyar dalam kegiatan jumpa pers ungkap kasus sekaligus pemusnahan barang bukti yang dihadiri instasi terkait lainnya.
Melihat perkembangan peredaran gelap di Bai saat ini, Brigjen Sugianyar mengatakan kondisinya darurat narkoba. Oleh karena itu perlu keseriusan dari semua komponen dan elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dini.
"Tersangka PS dan AT dijerat Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Sementara tersangka RZ dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tandasnya. *pol
1
Komentar