Penuhi Petunjuk JPU Kasus LPD Anturan, Penyidik Periksa Ahli dari Inspektorat
SINGARAJA, NusaBali
Penanganan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng terus bergulir.
Pasca pelimpahan berkas perkara, penyidik Kejari Buleleng kembali memeriksa saksi ahli dari Inspektorat Buleleng. Pemeriksaan ini merupakan bagian petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 sebelumnya.
Untuk diketahui sebelumnya, JPU Kejari Buleleng mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Anturan kepada tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Pengembalian berkas perkara itu setelah pihak JPU menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil dalam berkas tersebut.
Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pemeriksaan ahli dari Inspektorat Bulrleng dilakukan sesuai dengan petunjuk JPU. Usai melakukan pemeriksaan ahli, kini berkas perkara kasus itu langsung dikirim penyidik ke JPU untuk kembali dilakukan penelitian atau pemeriksaan berkas.
"Berkas dikirim untuk bisa diperiksa oleh penuntut umum. Nantinya JPU akan memeriksa ulang. Petunjuk yang telah disampaikan dalam P-19 sebelumnya, sudah dipenuhi dan tinggal diperiksa lagi. Dalam waktu 7 hari ke depan, penuntut umum akan mengambil sikap, apakah itu sudah lengkap atau belum," kata Jayalantara, Kamis (29/9).
Di sisi lain, tersangka Nyoman Arta Wiran belum jiga menggunakan hak untuk mengajukan saksi yang meringankan. Padahal sebelumnya, tim penyidik sudah menunggu saksi yang meringankan dari tersangka, namun hingga kini belum hadir. "Dia tidak menggunakan hak (menghadirkan saksi yang meringankan) itu. Kami tunggu, tidak datang," jelas Jayalantara.
Penanganan kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan ini masih berfokus terhadap tersangka Arta Wirawan. Pengembangan mengarah ke adanya kemungkinan tersangka lain, masih menunggu proses persidangan. "Tersangka baru nanti sesuai di persidangan. Jika ada petunjuk baru, akan kami embangkan apakah ada potensi tersangka baru atau tidak," pungkas Jayalantara. *mz
Komentar