nusabali

Bentrok Kaliasem, Kejari Diversi Anak di Bawah Umur

  • www.nusabali.com-bentrok-kaliasem-kejari-diversi-anak-di-bawah-umur

SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau diversi terhadap KNM, 14.

KNM merupakan anak di bawah umur pelaku yang terlibat dalam kasus bentrok antar dua keluarga di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Maret 2022 lalu.

Proses diversi dilakukan secara virtual melibatkan pelaku yang didampingi orangtuanya, dengan dan saksi korban IGP. Diversi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dan Ida Kade Widiatmika disaksikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Buleleng, Made Sutapa. Dan disaksikan petugas Bapas Denpasar, KPPAD Provinsi Bali, Aparatur Desa Kaliasem, P2TP2A Kabupaten Buleleng, Penasehat Hukum Anak, dan LBH APIK Bali.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan proses diversi dilakukan dengan hasil sepakat untuk musyawarah mufakat, saling memaafkan, dan berdamai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan penanganan perkara di luar proses peradilan pidana tanpa syarat dari pihak korban. "Proses diversi antara para pihak setelah tercapai musyawarah mufakat untuk berdamai," katanya, Kamis (29/9).

Jayalantara menambahkan, diversi yang dilakukan oleh JPU guna menjamin perlindungan kepentingan terbaik anak, sebagaimana diamanatkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Selanjutnya, JPU Umum akan meminta penetapan diversi tanpa syarat ke PN Singaraja terhadap KNM dalam perkara melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP agar perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap. *mz

Komentar