Dewan Nilai Sosialisasi Lemah
Para pedagang yang mengeluhkan ukuran los di Pasar Kampung Tinggi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng akhirnya dipertemukan dengan PD Pasar dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagrin) Kabupaten Buleleng, Rabu (26/4) siang.
Kisruh Ukuran Los di Pasar Kampung Tinggi
SINGARAJA, NusaBali
Pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi III DPRD Buleleng dengan menghadirkan Komisi IV, ternyata tidak bisa mengubah ukuran los. Ukuran los yang ditetapkan masing-masing seluas 125 cm x 200 cm tersebut telah berdasar standar nasional. Penetapan itu juga berdasar atas asa keadilan.
Pertemuan antara para pedagang dan PD Pasar serta Dinas Perindagrin Buleleng itu dipimpin Ketua Komisi III, Ni Made Putri Nareni. Pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari hasil pengecekan Komisi III DPRD Buleleng ke Pasar Kampung Tinggi sehari sebelumnya.
Dalam pertemuan itu, perwakilan pedagang kembali menegaskan ukuran los yang diberikan terlalu sempit. Di samping itu ukuran jalan antara deretan los juga terlalu sempit sehingga dikhawatirkan memunculkan kekroditan di saat menjelang hari raya. “Kalau bisa itu ditata kembali. Ukuran itu terlalu sempit,” kata perwakilan pedagang Rai Suena.
Para pedagang pun meminta penempatan pedagang yang direncanakan berlangsung 29 April 2017 mendatang, untuk sementara waktu ditunda. Jika dipaksakan, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan. “Kalau melihat situasi sekarang, pasar itu belum siap untuk ditempati. Sebaiknya tunda dulu pemindahan pedagangnya,” ungkapnya.
Sementara Direktur PD Pasar Putu Gede Satwikayadnya menegaskan, pembagian ukuran los bukan kebijakan dari PD Pasar. Penentuan ukuran itu berdasar standar nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ukuran itu ditetapkan untuk memberi rasa keadilan bagi seluruh pedagang sesuai dari makna revitalisasi pasar tradisionil. “Revitalisasi ini memang bukan fisik semata, tapi makna revitalisasi itu adalah bagaimana memberikan rasa keadilan bagi semua pedagang,” katanya.
Lebih lanjut Satwikayadnya mengungkapkan, di Pasar Kampung Tinggi ada sekitar 60 pedagang yang ukuran losnya di bawah standar nasional. Sehingga upaya revitalisasi ini menjadi bagian dari pemerataan kesempatan berjualan dan rasa keadilan. “Memang di sana ada pedagang luas los di atas standar, kalau kita kembalikan bagaimana dengan pedagang yang luas losnya di bawah standar hanya 100 cm x 100 cm. Dimana rasa keadilannya di sini,” tegasnya.
Terkait persoalan itu, Ketua Komisi III Ni Made Putri Nareni menilai tahap sosialisasi dari perencanaan pembangunan pasar itu belum maksimal. Pihaknya pun minta agar revitalisasi lainnya diawali dengan sosialisasi yang matang hingga ada kata sepakat sebelum pembangunan dimulai. “Hal-hal teknis ini (ukuran los, dan gang antar pedagang,red) perlu juga disampaikan kepada pedagang. Sehingga pedagang juga paham, lebih baik ada perdebatan di awal, ketimbang bangunan sudah jadi justru timbul masalah,” tegasnya. *k19
Komentar